Kekhususan Jakarta Tunggu Kepastian

April 25, 2024 10:48 am

Keputusan Presiden dan bentuk otonnomi daerah Jakarta menjadi pekerjaan krusial di balik pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur.

Keputusan Presiden menyangkut kepastian hukum, sedangkan bentuk otonmi daerah menentukan hajat hidup jutaan warga Jakarta selepas ibu kota negara.

“Dua pekerjaan krusial itu merupakan implikasi dari Undang Unsang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan dan diundangkan pada 15 Februari 2022. Regulasi itu salah satunya mengatur tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dari Jakarta ke Nusatara yang ditetapkan melalui keputusan presiden,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Kekhususan Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pantas Nainggolan, Rabu (24/4).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Kekhususan Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pantas Nainggolan. (dok.DDJP)

Wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut lebih lanjut mengemukakan, arah Jakarta ke masa depan sangat bergantung pada kekhususan yang akan diatur dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Sehingga banyak kalangan masyarakat yang mengkritisi sejumlah pasal kontroversal dalam RUU tersebut. Termasuk dari koalisi masyarakat sipil.

“Sambil menunggu Keputusan Presiden (Keppres), pemerintah dan DPR sedang menuntaskan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), walau masih menimbulkan pro-kontra hingga sekarang ini. Karena itu, tindakan aktif dari presiden diperlukan melalui Keppres demi kepastan hukum status Ibu Kota Negara yang berpindah dari Jakarta ke Nusantara,” kata dia.

Seharusnya, lanjut Pantas, sebelum pemilihan residen dan wakil presiden serta pemilihan anggota legisatif (pileg) sudah ada keputusan.

Sebab, hal itu terkait dengan bentuk otonomi daerah Jakarta. Apakah seperti sekarang. Yakni. otonomi tingkat provinsi dengan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur serta DPRD atau tingkat kabupaten/kota dengan wali kota/ bupati dan DPRD kabupaten/kota.

“Pileg sudah berjalan. Maka diasumsikan otonomi tingkat nprovinsi. Namun, perlu dipastikan lagi nanti pilkada, hanya gubernur atau wali kota/bupati. Status Jakarta yang belum pasti juga akan berdampak pada layanan politik, Salah satu dampak tersebut ialah, mana saja layanan publik yang tetap di Jakarta dan layanan publik mana yang akan pindah ke Nusantara,” papar dia. (DDJP/stw)