Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta, sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Seperti diketahui, standar ideal proporsi RTH wilayah kota yang diatur undang-undang tersebut yakni 30 persen dari luas wilayah kota.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah saat membacakan rekomendasi hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2023.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah saat Rapimgab Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta dengan TAPD. (dok.DDJP)
Ia mendorong Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI untuk menjadikan lahan ataupun aset yang telah dibebaskan untuk menjadi RTH.
Pasalnya, tahun 2023 Jakarta baru memiliki RTH seluas 33,34 juta meter persegi atau 5,2 persen dari total luas wilayah.
“Komisi D merekomendasikan kepada Pemerintah DKI Jakarta bahwa lahan-lahan yang telah dibebaskan dan aset lahan lainnya milik Distamhut dapat segera dimanfaatkan untuk dibangun RTH berupa taman-taman. Sehingga bisa dinikmati warga,” ujar dia dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) penyampaian LKPJ di gedung DPRD DKI, Kamis (2/5).
Harapannya, Distamhut mulai mengkaji lahan-lahan yang dimiliki untuk dijadikan RTH sehingga bermanfaat bagi warga melepas penat terutama di lingkungan padat penduduk.
“Perlu menjadi pengingat dan perhatian bahwa masyarakat sangat merindukan adanya taman-taman bermain di tengah lingkungan permukiman,” tandas Ida. (DDJP/apn/gie)