Anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Justin Adrian menilai, kecepatan surut air tidak bisa dijadikan indikator kesuksesan dalam menangani banjir Jakarta.
Pasalnya, Pemprov DKI sering kali mengklaim kecepatan surut merupakan target dan menjadi prestasi yang dibanggakan.
“Terkait banjir di DKI Jakarta saya meminta kepada Pemprov DKI untuk tidak menjadikan kecepatan surut sebagai acuan progres kinerja pengendalian banjir,” ujar dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/3).
Anggota Komisi D DPRD DKI Justin Adrian. (dok.DDJP)
Menurut dia, aapabila banjir merendam pemukiman warga maupun menggenangi jalan protokol selama enam jam saja, bisa merugikan warga dan pengendara. Pasalnya rendaman terbukti banyak merusak properti milik warga seperti kualitas bangunan ataupun kendaraan.
“Jadi kalau misalnya ada genangan terjadi satu menit, ketinggian satu meter itu sudah cukup untuk merusak properti dan kendaraan yang notabenenya pajaknya kita tarikin setiap tahun. Jadi sebenarnya untuk kecepatan surut sama sekali bukan indikator progres kerja yang bisa dijadikan acuan,” ungkap dia.
Ia berharap, upaya pengendalian banjir di Jakarta harusdilakukan secara simultan, sehingga upaya penanganan banjir bisa lebih optimal dan tidak merugikan warga.
Apalagi ia menilai normalisasi Sungai yang direncanakan tahun lalu dan kerap digadang-gadang mampu menjadi salah satu penanganan banjir paling efektif, hingga saat ini juga belum berjalan sesuai target.
“Masalah banjir ini bukan urusan normalisasi saja. Normalisasipun berjalan tidak seperti yang kita harapkan, tidak terlalu progresif,” pungkas Justin. (DDJP/bad/gie)