Kebutuhan Rusun bagi Penyandang Disabilitas Mengacu ke Perda Nomor 4 Tahun 2022

June 4, 2024 5:08 pm

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI harus memiliki harga sewa Rumah Susun (Rusun) khusus bagi para penyandang disabilitas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Demikian ditegaskan Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Neneng Hasanah.

Neneng memaparkan, dalam pasal 102 ayat 1 disebutkan, Pemprov harus memberikan konsesi untuk penyandang disabilitas. Lanjut di pasal 103 ayat 1 huruf (c) konsesi yang dimaksud meliputi potongan atau pembebasan harga sewa perumahan.

“Kalau belum bisa digratiskan (pembebasan harga sewa), minimal ada potongannya. Ada diskon. Pemerintah wajib memenuhi hak penyandang disabilitas sesuai Perda yang telah kita buat bersama,” ujar Neneng di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (3/6).

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Neneng Hasanah. (dok.DDJP)

Selain harga sewa, Neneng juga meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI mengevaluasi syarat mendaftar Rusun bagi para penyandang disabilitas yang tidak bisa disamakan dengan syarat masyarakat umum.

Di mana ada syarat wajib menyertakan slip gaji atau surat keterangan penghasilan bermaterai mengetahui RT/RW sesuai domisili asal, serta mendepositkan jaminan sebesar tiga kali biaya sewa bulanan.

“Kita harus paham kalau disabilitas belum bisa memenuhi kriteria itu (slip gaji) untuk mereka yang tidak punya pekerjaan. Apalagi deposito, karena harusnya mereka punya harga khusus. Dinas perumahan harus merombak kriteria dan syarat yang dirasa memberatkan. Itu gampang kok, enggak lama,” ungkap Neneng.

Menurut dia, syarat kategori masyarakt berpenghasilan rendah (MBR), bukti belum memiliki rumah, KTP Jakarta, surat keterangan berprilaku baik, bebas narkoba, dan surat keterangan bukti disabilitas dari tenaga kesehatan sudah cukup untuk mendapatkan hak memperoleh hunian.

“Syarat terpenting hanya pembuktian surat keterangan disabilitas dari dokter. Itu menurut saya sudah cukup ya,” tutur Neneng.

Selain mempermudah mendapat hunian, ia juga mendorong Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI menyiapkan sarana dan prasarana seperti menyediakan huruf breille pada tombol elevator dan railing di elevator.

Selanjutnya, menyediakan ramp, guiding block, dan toilet khusus disabilitas. “Harus pikirkan juga sarana dan prasarananya. Mereka butuh apa harus kita penuhi. Kalau tidak, kita dzolim,” ucap Neneng.

Pemenuhan kuota minimal 8 persen dari jumlah unit yang tersedia untuk penyandang disabilitas juga harus dipenuhi sesuai pasal 70 huruf (i).

“Pemerintah wajib memenuhi hak penyandang disabilitas sesuai Perda yang telah kita buat bareng-bareng. Delapan persen tidak terlalu banyak lah, itu harus dipenuhi sesuai Perda kita. Kalau nanti ada rapat kerja dengan Dinas Perumahan, saya akan tanyakan progres dan kita dorong agar mereka memenuhi kuota itu secepatnya, ungkap Neneng.

Sosialisasi juga tak kalah penting. Oleh karena itu, ia berharap anggota legislatif menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2022 ino saat melaksanakan program Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda).

“Perda yang telah kita buat bersama harus disosialisasikan. DPRD punya program Sosperda, kita semua harus ikut andil. Eksekutif juga harus aktif, khususnya Dinas Perumahan di komisi D dan Dinas Sosial di Komisi E. Bahwa ada loh hak disabilitas di kami, agar semua tahu itu,” tandas Neneng. (DDJP/gie/rul)