Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui usulan penambahan anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebesar Rp7.4 miliar dalam pendalaman kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun 2019. Dalam proyeksinya anggaran tersebut untuk pengadaan alat cetak Kartu Identitas Anak (KIA).
Sekertaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif berharap persetujuan tersebut dapat merealisasikan target pencetakan 1,8 juta keping KIA hingga 2022, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
“Masih ada 1.8 juta yang belum tercetak dan Dukcapil berkomitmen selesaikan tiga tahun sampai 2022. Dia minta penambahan anggaran untuk alat, kita dukung itu. Sebab manfaatnya saat banyak ya untuk anak-anak,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/8).
Dalam pembahasan, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma menjelaskan, penambahan anggaran tersebut diusulkan untuk mendukung pencetakan keping KIA dengan menggunakan printer evolusi sebanyak 267 unit. Dalam pelaksanaannya nanti, printer tersebut akan ditempatkan di tiap-tiap kantor kelurahan.
“Ini salahsatu upaya yang akan kita lakukan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat yang begitu besar, maka kita minta pengadaan alat cetak berupa printer evolis khusus untuk cetak KIA,” kata Dhany.
Ia optimis alat printer itu sudah bisa didistribusikan ke seluruh Kelurahan pada November 2019 mendatang. Pasalnya saat ini alat itu dirasa masih kurang, sehingga proses pencetakan sedikit terhambat.
“Sekarang baru ada di 44 alat. Itu adanya di Kecamatan saja. Ya mudah-mudahan Agustus penetapan, September proses, lalu negosiasi harga untuk melakukan pemesanan dan November sudah bisa didistribusikan,” kata Dhany.
Sementara manfaat KIA yakni bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah, sebagai bukti diri anak, sebagai data identitas ketika membuka tabungan di bank, untuk proses mendaftar BPJS, mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian serta untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.
Saat ini pemerintah memperkenalkan dua jenis KIA untuk kelompok usia anak 0 – 5 tahun, dan KIA untuk kelompok usia 5 -17 tahun. Meskipun fungsinya sama, hanya saja berbeda isi informasi yang tertera seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama orang tua, alamat, dan foto. (DDJP/gie/oki)