Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino merespons wacana kebijakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.
Menurut dia, kebiajakan tersebut harus tepat sasaran. Jangan sampai mengganggu pelayanan publik.
“Perlu pemetaan yang objektif berdasarkan fungsi kerja dan urgensi pelayanan karena tidak semua ASN cocok untuk WFA,” ujar Wibi, Jumat (20/6).
Pada prinsipnya, sambung politisi Partai NasDem itu. DPRD DKI Jakarta mendukung penuh segala kebijakan inovasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN.
“Kami di DPRD DKI Jakarta mendukung inovasi birokrasi selama tidak mengganggu pelayanan publik,” tegas dia.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membolehkan ASN di lingkungan Pemprov DKI menerapkan WFA.
Hal ini dikatakan Pramono menanggapi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 2025 tentang WFA.
“Kalau saya kan sewaktu menjadi menteri Sekretaris Kabinet, saya termasuk menjalankan (WFA),” ungkap Pramono, beberapa waktu lalu.
Pramono mengungkapkan, jumlah ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mencapai 62 ribu jiwa.
Penerapan WFA akan diterapkan sesuai kebutuhan. “Kalau memang bisa diterapkan di Jakarta dengan mudah, akan kami terapkan. Karena menjadi kebutuhan,” terang Pramono.
Peraturan menteri tentang WFA tersebut mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Nanik Murwati mengatakan, kebijakan WFA lahir menyesuaikan kebutuhan kerja yang semakin dinamis.
Menurut Nanik, penerapan fleksibilitas kerja ASN bertujuan meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai dalam menjalankan tugas.
“ASN dituntut tidak hanya bekerja secara profesional, tetapi juga mampu menjaga motivasi dan produktivitas dalam tugas kedinasan,” tukas dia (red)