Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengkaji lagi program pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diatur dalam Pergub nomor 23 tahun 2022 tentang kebijakan penetapan pembayaran PBB-P2 sebagai upaya pemulihan ekonomi.
Dengan kebijakan tersebut Warga DKI Jakarta yang NJOP rumahnya di bawah Rp 2 miliar akan mendapatkan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB). Sementara bagi warga DKI Jakarta yang rumahnya di atas Rp 2 miliar juga mendapatkan pembebasan sebagian pajaknya untuk luas tanahnya 60 meter persegi dan luas bangunan 36 meter persegi.
Meski demikian, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf menyebut kebijakan tersebut tetap harus ditinjau ulang. Pasalnya saat ini sudah menjamur rumah cluster yang dimiliki masyarakat menengah ataupun mampu dengan NJOP dibawah Rp2 miliar namun saat pembeliannya jauh diatas nominal tersebut.
Sementara masih banyak rumah warisan yang luasnya tidak besar, namun berada di pinggir jalan protokol ataupun di kawasan yang memiliki nilai tanah mahal seperti Jakarta Selatan dan Pusat dan masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak masuk dalam kriteria mendapat keistimewaan sebuah kebijakan. Kebanyakan dari mereka biasanya mendapatkan lungsuran lahan berupa warisan dan mereka dalam status pensiunan.
“Ini kan yang perlu dikaji ulang, apakah program tersebut sudah tepat sasaran untuk masyarakat kita? Jangan sampai orang yang mampu kita berikan, tetapi orang orang yang tidak mampu contohnya tanahnya masih warisan tidak dibantu,” ujar Yusuf, Kamis (25/8).
Dalam waktu dekat, sambungnya Komisi C akan memanggil Bapenda untuk dimintai penjelasan secara detail faktor pendukung pembentukan Pergub. Pasalnya Yusuf mengaku pihaknya tidak dilibatkan dalam pembahasan kebijakan ini.
“Kita tidak dilibatkan. Komisi C sebenarnya mendukung selama itu untuk masyarakat, akan tetapi harus matang kajiannya untuk memastikan tepat sasaran, makanya Komisi C akan memanggil Bapenda segera,” ungkapnya.
Yusuf juga mengimbau agar Bapenda DKI lebih aktif lagi untuk membuat program-program dalam pemungutan pajak daerah untuk menutup pendapatan yang berkurang karena adanya kebijakan PPB Gratis ini.
“Kita harus jemput bola, harus lebih tegas pada pajak yang sempat rendah selama Covid, seperti pajak hotel, restoran dan hiburan. Ini harus digenjot untuk mengimbangi kebijakan tersebut. Mudah-mudahan ketiga jenis pajak itu bisa menutup,” tandasnya. (DDJP/gie)