Keberhasilan Anggaran Bukan Sekadar Serapan, Komisi A: Harus Berdampak

June 19, 2025 6:03 pm

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa indikator keberhasilan anggaran bukan semata ditentukan oleh tingkat serapan, melainkan oleh dampaknya terhadap kebutuhan warga.

Fokus itu disampaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2024 bersama perangkat daerah mitra.

Sekretaris Komisi A Mujiyono menyoroti kecenderungan pemerintah daerah yang menilai keberhasilan program dari sisi realisasi anggaran saja, tanpa mengevaluasi manfaat langsungnya bagi masyarakat.

“Anggaran bukan sekadar terserap, tetapi harus berdampak,” ujar Mujiyono  di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (19/6).

Ia menegaskan, dalam penyerapan anggaran jangan hanya melihat nominal realisasi. “Tetapi evaluasi juga sejauh mana program menyentuh kebutuhan masyarakat,” tandas Mujiyono.

Bila program tidak relevan atau tidak dibutuhkan warga, sambung dia, justru dapat menimbulkan inefisiensi belanja daerah. Karena itu, perencanaan harus berbasis kebutuhan riil. Berdasarkan kebutuhan di lapangan.

Wakil Ketua Komisi A Alia Noorayu Laksono menambahkan, masih banyak program pemerintah yang belum selaras dengan hasil reses anggota dewan.

Padahal, reses merupakan mekanisme formal penyerapan aspirasi warga yang semestinya menjadi dasar penyusunan rencana kerja perangkat daerah.

“Hasil reses kerap tidak masuk ke dalam rencana kerja perangkat daerah. Padahal itu aspirasi langsung dari masyarakat,” ucap Alia.

Alia mendorong Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk memperkuat pendekatan partisipatif dalam proses perencanaan anggaran.

Ia mengusulkan agar sistem penganggaran ke depan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tidak semata menggunakan pendekatan top-down.

Dalam laporan yang disampaikan kepada pimpinan dewan dan jajaran eksekutif, Komisi A juga mencermati rendahnya kualitas layanan perizinan yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Komisi A menilai, reformasi pelayanan publik harus dijalankan secara konsisten untuk memperkuat iklim usaha dan investasi di Jakarta.

Karena itu, Komisi A turut mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) meningkatkan pengawasan terhadap kinerja aparatur sipil negara agar sistem evaluasi berbasis kinerja berjalan optimal dan produktivitas pegawai tetap terjaga. (all/df)