Kebijakan kawasan tanpa rokok dapat memberikan keuntungan ekonomi secara langsung dengan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berdampak pada menurunnya kerugian ekonomi terhadap pembiayaan penyakit yang disebabkan oleh dampak buruk asap rokok.
Hal tersebut disampaikan Yuke Yurike saat menyampaikan Laporan Penyampaian Penjelasan Pengusul atas Usul Prakarsa terhadap Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (29/2).
Dikatakannya, kebijakan tersebut sama sekali tidak untuk mendiskriminasikan perokok, tetapi untuk mengatur kawasan yang dapat diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk merokok. Tujuannya melindungi masyarakat khususnya perempuan, anak-anak dan masyarakat yang tidak merokok dari paparan rokok orang lain.
“Kebijakan ini juga sebagai upaya melindungi dan mendorong perokok untuk berhenti merokok,” kata Yuke Yurike.
Adapun maksud dan tujuan penetapan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok antara lain adalah menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat. Selain itu untuk mengurangi keinginan remaja untuk merokok maupun menghentikan remaja atau orang dewasa yang sudah merokok.
Sedangkan harapan ditetapkannya Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok antara lain adalah masyarakat dapat hidup lebih sehat dan mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Selain itu untuk melindungi usia produktif, anak, remaja dan perempuan hamil.
Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok terdiri atas 11 bab dan 59 pasal, yang isinya antara lain mengatur asas dan tujuan penetapan kawasan tanpa rokok, hak dan kewajiban setiap orang menciptakan lingkungan bersih, kawasan tanpa rokok, pembinaan dan pengawasan kawasan tanpa rokok, dan peran aktif masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohamad Taufik. (red)