Kawasan Tanpa Rokok dan Bantuan Hukum Diusulkan Jadi Raperda Prioritas di Tahun 2023

October 17, 2022 6:40 pm

Rancangan Perda (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Bantuan Hukum diminta masyarakat untuk menjadi pembahasan prioritas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta pada tahun 2023 mendatang.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Suhaimi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengatakan, dua Raperda tersebut akan diusahakan menjadi prioritas saat nanti menyusun program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023 yang rencananya digelar minggu ini.

“Bapemperda akan berusaha semaksimal mungkin, kita ingin berdiskusi juga terkait mekanisme yang lebih efektif untuk pembahasan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/10).

Suhaimi mengaku akan memperjuangkan dua Raperda yang sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat ini. Ia berharap payung hukum KTR dapat menjadi penguat Peraturan Gubernur nomor 40 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan, pengawasan, dan penegakan hukum kawasan tanpa rokok.

Sementara untuk Raperda Bantuan Hukum, Suhaimi mengimbau agar eksekutif sudah menyiapkan semua dasar dan persyaratan secara matang. Sehingga tidak ada kendala saat Bapemperda melakukan pembahasan.

“Jadi kita berharap eksekutif begitu mengusulkan, bertanggung jawab. Jangan hanya memberikan judul, ketika mau kita bahas tidak ada NA (Naskah akademik) nya. Belum siap. Jadi bagusnya diusulkan dan siap,” ungkap Suhaimi.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bagian Protokol dan Perundang-undangan Biro Hukum DKI Nur Fajar menjelaskan, saat ini sudah ada 35 usulan Raperda dari 21 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namun akan dilakukan penyaringan lagi untuk menetapkan mana Raperda yang krusial harus segara dibahas tahun depan.

“35 ini usalan dari 21 SKPD, kemudian dibahas ditingkat Sekda menjadi usulan Pemprov. Kita belum tahu berapa usulan yang kita himpun nantinya. Di pemprov akan disharing lagi,” ucapnya.

Namun Fajar memastikan Raperda KTR akan menjadi prioritas dan bakal dibahas pada triwulan pertama, karena seluruh persyaratan sudah lengkap dan matang.

“Kalau perda kawasan tanpa rokok itu sudah melalui proses di Pemprov, sehingga kita harapkan di 2023 ini menjadi usulan di triwulan pertama yang menjadi prioritas,” ungkapnya.

Sementara untuk Raperda Bantuan Hukum direncanakan akan dibahas pada triwulan dua, karena saat ini Pemprov masih mematangkan naskah akademik dan mempersiapkan persyaratan lainnya.

“Kendala tentu terkait tentang naskah akademik dan drafnya yang harus benar-benar sempurna. Minggu lalu kita adakan FGD mengundang organisasi bantuan hukum untuk mendapatkan masukan, karena kan nanti salah satu usernya organisasi bantuan hukum. Ini masuk prioritas di triwulan kedua,” tutur Fajar.

Adi Rizwan selaku anggota Forum Warga Jakarta (Fakta) menyampaikan, usulan Raperda KTR ini diminta sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan juga mengurangi polusi udara. Sedangkan untuk Raperda Bantuan Hukum diharapkan dapat membantu para pekerja dalam menyelesaikan sejumlah perkara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, terutama yang marak terjadi pada saat pandemi Covid-19 lalu.

“Sudah kami rinci ada 27 provinsi yang memiliki Perda KTR dan saya harap Jakarta bisa segera memiliki Perda ini. Kedua untuk Perda Bantuan Hukum, diharap warga DKI Jakarta banyak mendapat bantuan dari Pemprov. Jadi kami berharap Perda ini bisa menjadi solusi untuk warga Jakarta terlebih fokus kepada pekerja yang mengalami PHK,” tandasnya.

Adapun 35 usulan Raperda sementara dari eksekutif yakni Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Jaringan Utilitas, Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Rencana Induk Transportasi Jakarta, Pengelolaan Barang Milik Daerah, PT Jaminan Kredit Daerah (Perseroda), PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda), Rencana Pembangunan
 Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043, dan Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Lalu Penyelenggaraan Sistem Pangan, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Kawasan Tapa Rokok, Kemudahan Berusaha, Pengelolaan Air Minum, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022-2042, Rumah Susun, Perubahan atas Peraturan Daeran Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai
 Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta, Ketertiban Umum, Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda), dan Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah).

Selanjutnya Bantuan Hukum, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fasilitasi Pencegahan, Peredaran, Penanggulan dan, Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di DKI Jakarta, Pengelolaan Pemakaman, Inbreng Lahan Pemerintah kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah), serta Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT TransJakarta. (DDJP/gie)