Kawasan Aglomerasi, Bangun Sinergi Peningkatan Layanan di Seluruh Aspek Kehidupan Masyarakat

July 11, 2024 5:18 pm

Jakarta masuk ke dalam kawasan aglomerasi menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga peningkatan layanan dan sarana prasarana harus ditingkatkan. Demikian tegas Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo.

Hal tersebut mengingat bahwa aglomerasi merupakan pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintahan, industri, perdagangan, dan transportasi.

Menurut dia, salah satu tantangan yang harus dipersiapakan yaitu menyediakan sarana dan prasana yang layak, serta layanan transportasi publik ramah lingkungan dan memperbanyak kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sehingga Jakarta mampu bersaing di panggung Internasional.

“Menurut saya terpenting adalah penataan kawasan aglomerasi agar dapat bersinergi dan saling mengisi serta memenuhi aspek kearifan lokal, menyelesaikan permasalahan permukiman warga, ruang terbuka hijau, hingga transportasi,” ujar Dwi Rio saat dihubungi, Kamis (11/7).

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo. (dok.DDJP)

Berdasarkan pasal 51 ayat (2) dalam Undang-Undang, wilayah yang masuk aglomerasi yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Tanggerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tanggerang, Kota Tanggerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Dengan begitu, ia berharap, Pemprov DKI Jakarta tak hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi semata, namun juga memprioritaskan kesejaheteraan masyarakat di tengah pemerataan pembangunan Jakarta menuju kawasan aglomerasi.

“Yang jelas kota global yang dicanangkan jangan sampai membuat kebutuhan pemerataan pembangunan bagi warganya mengalami distorsi tergerus dengan orientasi pertumbuhan saja yang belum tentu mendatangkan kesejahteraan rakyat,” kata Dwi Rio. (DDJP/apn/gie)