Kartu Pekerja Jakarta, Ade Suherman: Akses menuju Berbagai Manfaat

November 14, 2025 8:18 pm

Kalangan politisi di DPRD DKI Jakarta menyarankan kepada pekerja swasta di Jakarta mendaftarkan diri sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Program itu memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal bagi Kelompok Tertentu. Memberikan manfaat transportasi gratis bagi pekerja berpenghasilan menengah ke bawah.

Penentuan kategori penerima manfaat juga mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2025, sesuai kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Anggota DPRD DKI Jakarta Ade SuhermanAde Suherman menegaskan, KPJ merupakan pintu akses utama bagi pekerja Jakarta untuk mendapatkan manfaat sosial yang telah disiapkan oleh Pemprov.

“Saya mengajak para pekerja di Jakarta untuk segera mendaftarkan diri sebagai pemilik Kartu Pekerja Jakarta,” ujar dia, beberapa Waktu lalu.

“KPJ ini bukan hanya kartu identitas, tetapi akses menuju berbagai manfaat yang sangat dibutuhkan warga,” tambah dia.

Melalui KPJ, pekerja yang memenuhi syarat dapat menikmati layanan TransJakarta, MRT, dan LRT secara gratis, sebagaimana diatur dalam Pergub 33/2025.

Kebijakan tersebut sangat membantu pekerja dalam menekan pengeluaran harian serta meningkatkan mobilitas.

“Subsidi transportasi ini sangat membantu meringankan biaya hidup masyarakat. Kita ingin pekerja Jakarta bisa beraktivitas dengan lebih tenang tanpa terbebani biaya transportasi harian,” tandas Ade.

Ade Suherman memastikan, layanan transportasi gratis melalui KPJ tetap aman dan tidak terdampak pemotongan Dana bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat ke daerah.

Sebab, alokasi pembiayaan layanan transportasi massal sudah diatur dalam struktur belanja daerah dan merupakan program prioritas Pemprov DKI Jakarta.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Rencana pemotongan DBH tidak mempengaruhi layanan transportasi gratis bagi pekerja. Program ini tetap berjalan karena masuk dalam layanan dasar yang wajib dijamin pemerintah daerah,” tegas dia.

Sebagai anggota DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan, Ade Suherman menekankan, kemudahan akses sangat penting. Temasuk transparansi dan perluasan sosialisasi KPJ. Sehingga masyarakat merasakan manfaatnya.

“Tugas kami memastikan program ini berjalan tepat sasaran dan mudah diakses. Saya berharap warga segera memeriksa persyaratan dan melakukan pendaftaran melalui kanal resmi yang tersedia,” pungkas dia. (red)