Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menegaskan tidak boleh ada pungutan tarif parkir di kantor pemerintahan, seperti di kelurahan dan kecamatan.
Ia khawatir pungutan tarif parkir di kantor pemerintahan bisa membebani masyarakat menengah ke bawah. Sehingga disarankan agar tetap gratis.
“Saya pikir sebaiknya itu tidak dikenakan parkir. Kebijakan parkir harus berpihak pada masyarakat kecil,” ujar August, Kamis (24/4).
Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta August Hamonangan. (dok.DDJP)
Sebab menurut dia, warga yang datang ke kantor kecamatan dan kelurahan lebih banyak berada dalam kondisi ekonomi kurang baik. Karena sebagian besar untuk mengurus bantuan sosial (Bansos).
“Di kelurahan banyak yang mengurus Bansos seperti KJP, KLJ, KPDJ dan lain sebagainya. Jadi kalau ada (tarif) parkir sepertinya malah akan menyengsarakan mereka,” ungkap August.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengingatkan, meskipun retribusi yang berasal dari parkir harus ditingkatkan, namun jangan sampai menjadi beban warga.
Ia juga mengimbau agar keamanan di tempat parkir harus diutamakan, serta optimalisasi pelayanan.
“Perluasan potensi PAD melalui pengenaan tarif parkir hendaknya tidak membebani masyarakat kecil yang justru perlu diberikan bantuan dan pelayanan optimal,” tandas August. (gie/df)