Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin meminta Pemprov DKI mengkaji ulang pengenaan pajak terhadap sejumlah fasilitas olahraga.
Hal itu diungkapkan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) Paparan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kami merekomendasikan kepada Badan Pendapatan Daerah untuk mengkaji ulang pengenaan pajak hiburan pada beberapa tempat olahraga,” ujar Suhud, Kamis (10/7).
Menurut dia, belum tepat jika tempat olahraga dikenakan pajak hingga 10 persen. Mengingat kondisi ekonomi sedang melemah dan daya beli masyarakat menurun.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin. (dok.DDJP)
Terlebih masih banyak tempat olahraga digunakan masyarakat menengah bawah. Sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
“Pengenaan pajak hiburan harus memperhatikan omzet dari tempat olahraga, agar tidak membebani masyarakat kecil yang ingin memanfaatkan tempat olahraga tersebut,” tandas Suhud.
Kebijakan pengenaan pajak 10 persen untuk sejumlah fasilitas olahraga diatur dalam Keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Terdapat 21 jenis fasilitas olahraga. Di antaranya, tenis, futsal, bulu tangkis, basket, atletik, hingga padel. Fasilitas itu berlaku pajak 10 persen. Sebab, termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa kesenian dan hiburan. (gie/df)