Biaya penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) rencananya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga dari swadaya masyarakat.
Aturan itu akan dicantumkan dalam Pasal 37 ayat 1 dan 2 dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Oleh karena itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan meminta biaya yang akan dibebankan kepada masyarakat, khususnya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dikaji kembali.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan. (dok.DDJP)
“Ini perlu dipertimbangkan khusus kategori MBR,” ujar Manuara di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/7) kemarin.
Menurut dia, MBR seharusnya mendapat bantuan dari Pemprov DKI. Sehingga pengenaan biaya untuk penyelenggaraan SPALD itu perlu dimatangkan lagi.
“Karena masyarakat Jakarta ini ada yang kategori MBR, komersil dan seterusnya. Kita sudah terbiasa memberikan kemudahan kepada MBR yang faktanya memang hak mereka,” kata Manuara.
Sementara itu, Direktur Teknik dan Usaha Perumda PAL JAYA Asri Indiyani menjelaskan, Raperda tersebut telah mengakomodir kemungkinan pemberian bantuan pemerintah kepada masyarakat berdasarkan kemampuan daerah.
“Sebenarnya pemerintah daerah dapat memberikan bantuan. Modelnya seperti apa, kepada siapa, detailnya itu akan ada di peraturan gubernur. Karena biasanya memang itu tidak diatur di Perda. Detailnya nanti melihat kemampuan anggaran daerah di tahun tersebut,” tandas Asri. (DDJP/bad/gie)