Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jaringan Utilitas Pantas Nainggolan menegaskan, komitmen untuk mempercepat pembahasan Raperda agar segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Hal ini disampaikan Pantas usai memimpin rapat Pansus bersama jajaran eksekutif di Ruang Rapat Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (30/4/2025).
“Melalui pansus ini, kita harapkan ada percepatan pembahasan sehingga Raperda bisa segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Pantas.
Ia menjelaskan, pembahasan jaringan utilitas mencakup berbagai aspek teknis, mulai dari sistem penyediaan air minum (SPAM), listrik, gas, hingga serat optik dan telekomunikasi.
Menurut dia, kondisi Jakarta sebagai kota besar yang telah berkembang selama hampir lima abad menghadapi tantangan tersendiri dalam penataan ruang.
“Kita tahu Jakarta akan segera berusia lima abad. Kota ini sudah terbangun dan itu memberikan tantangan tersendiri dalam penataan ruang. Tapi Jakarta tidak pernah menyerah dengan kenyataan,” terang mantan dosen Universitas Mpu Tantular itu.
Saat ini, jenis utilitas yang memungkinkan dipindahkan ke bawah tanah masih terbatas, di antaranya serat optik dan jaringan listrik dengan kapasitas tertentu.
Sementara untuk saluran lainnya, seperti air, belum memungkinkan dan masih berada di atas permukaan.
“Kalau ini bisa dilakukan segera, saya pikir keindahan kota akan semakin terlihat,” tambah politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Ia mencontohkan, keberhasilan badan usaha milik daerah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang telah membangun jaringan utilitas bawah tanah sepanjang 24 kilometer.
Di sepanjang jalur tersebut, seluruh kabel sudah tidak lagi terlihat menggantung di udara.
“Semua sudah pindah ke bawah, ke dalam sarana yang telah tersedia. Hal yang sama akan kita kejar di seluruh wilayah kota hingga ke lingkungan-lingkungan,” ucap dia.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu menambahkan, pembangunan jaringan bawah tanah di lingkungan permukiman belum sepenuhnya memungkinkan.
Oleh karena itu, dapat digunakan skema tiang bersama yang dikelola langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Misalnya saat ini di satu kawasan terdapat 300 tiang. Dengan skema tiang bersama, cukup 27 tiang. Artinya lebih efisien dan lebih indah. Sekaligus bisa mengurangi kabel-kabel liar yang banyak tidak berfungsi tetapi tetap menggantung,” jelas dia.
Ia menyebut, keberadaan kabel liar selama ini menimbulkan berbagai persoalan. Mulai dari risiko kecelakaan hingga menghambat aliran air pada saluran-saluran permukiman.
“Kalau Perda ini diterbitkan, pemerintah akan memiliki dasar hukum untuk menata kembali jaringan utilitas sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Selain menjaga estetika dan kenyamanan kota, Perda ini juga akan mengurangi risiko bagi masyarakat,” ungkap Pantas.
Terkait penegakan aturan, politisi yang juga pernah menjabat di Badan Pembentukan Peraturan Daerah itu menegaskan, mekanisme sanksi yang proporsional dan memperhatikan kesiapan infrastruktur sangat penting.
“Kalau jaringan utilitas bawah tanah sudah terbangun, kabel udara harus dipotong. Tapi jangan dipotong kalau belum tersedia alternatifnya. Jangan sampai merugikan masyarakat,” pungkas dia.
Ia berharap, Raperda jaringan utilitas dapat segera ditetapkan agar menjadi landasan pelaksanaan kewajiban pembangunan, pemindahan, dan pemeliharaan jaringan utilitas oleh para penyelenggara maupun pengguna layanan utilitas. (red)