Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyepakati pasal tambahan dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pasal tersebut akan mengatur layanan habilitasi dan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, habilitasi dalam rancangan Perda tersebut mengartikan adanya kewajiban pemerintah untuk melaksanakan layanan harian (daycare) bagi penyandang disabilitas. Rinciannya akan dituangkan dalam ayat 1 Pasal 98.
“Ya baik kita sepakati penambahan tersebut. Saya setuju adanya layanan harian (daycare) di setiap kecamatan, memang diperlukan guna memudahkan saudara kita penyandang disabilitas,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/6).
Pada kesempatan yang sama, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta M. Hariadi Anwar menyetujui adanya Layanan Harian agar memudahkan Penyandang Disabilitas untuk melakukan pengecekan kesehatan.
“Kiranya kita harus menyadari, bahwa teman kita yang disabilitas itu ada yang terlihat dan tidak terlihat. Jadi sangat penting adanya layanan harian bagi penyangdang disabilitas di setiap tempat (kecamatan),” kata Hariadi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung usulan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dalam bentuk layanan harian. Agar pelaksanaannya efektif di lapangan, Biro Hukum DKI Jakarta mengusulkan agar habilitasi nantinya dibentuk dalam cakupan zona layanan.
“Bagaimana bila, dalam penulisan tempat kecamatan itu diubah menjadi zona pelayanan. Pertimbangannya agar lebih universal” terang Wahyu Abdillah, perwakilan Biro Hukum DKI Jakarta. (DDJP/apn)