‘Juru Sembelih’ Hewan Kurban Butuh Edukasi Standar Kesehatan

June 3, 2024 5:12 pm

Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) diimbau mulai mengedukasi panitia dan juru sembelih hewan kurban. Demikian ditegakan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli mengingat momentum Iduladha semakin dekat.

Para juru sembelih hewan kurban memerlukan edukasi tentang pengetahuan pemotongan hewan kurban memenuhi standar kesehatan yang higienis. Sehingga, daging yang dihasilkan menjadi Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

“KPKP Perlu mendatangi masjid-masjid terkait bagaimana aturan penyembelihan kurban. Lalu, bagaimana supaya panitia di masjid bisa menyelenggarakan pemotongan yang sesuai dengan syariat dan sesuai dengan standar kesehatan pemotongan hewan kurban,” ujar Taufik Zoelkifli saat dihubungi, Senin (3/6).

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli. (dok.DDJP)

Selain edukasi cara pemotongan, Dinas KPKP juga harus memberitahu penanganan limbah sisa pemotongan hewan kurban, guna mengantisipasi masalah baru bagi lingkungan setempat.

“Di masjid-masjid itu ada juru potong hewan, itu yang itu harus diedukasi, harus dilatih tentang bagaimana cara potong yang baik dan cara penanganan limbah,” ungkap Taufik Zoelkifli.

Ia juga mengimbau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Dharma Jaya memfasilitasi masyarakat yang ingin berkurban di Rumah Potong Hewan (RPH).

“Jadi harusnya RPH punya Perumda Dharma Jaya itu bisa memfasilitasi masyarakat yang ingin berkurban. Tapi kemudian kita juga tidak bisa membatasi bahwa dalam penyelenggaraan Iduladha, pemotongan sapi atau hewan kurban itu harus di RPH saja,” tandas Taufik Zoelkifli.

Dari info yang dihimpun, Perumda Dharma Jaya melayani dan menyediakan jasa pemotongan hewan kurban dengan harga mulai dari Rp850 ribu hingga Rp2 juta.

Adapun rincian pemotongan tersebut, yakni jasa potong hanya sampai karkas empat (four quarter) seharga Rp850 ribu, jasa potong sampai cincang, dan pemaketan daging sapi. Biaya yang dikenakan sebesar Rp1.750.000 per ekor.

Kemudian, jasa potong sampai cincang dan pemaketan daging sapi yang tidak beli di Perumda Dharma Jaya akan dikenakan Rp2 juta per ekor. Harga tersebut di luar biaya distribusi. (DDJP/bad/gie)