Jika Terbukti, Pemprov Wajib Tindak Tegas Pengoplos Beras

July 18, 2025 7:28 pm

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyoroti dugaan beras oplosan yang beredar dan meresahkan masyarakat.

Di tengah hiruk pikuk keresahan akan dugaan beras oplosan itu, ia yakin PT. Food Station Tjipinang Jaya yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI tidak mungkin sengaja melakukan hal tersebut.

Namun, apabila hasil uji laboratorium yang dilakukan pihak kepolisian dan Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan mutu beras produksi Food Station tidak sesuai, itu merupakan ulah segelintir oknum.

“Saya yakin dan percaya Food Station tidak seperti itu. Kalaupun ada, mungkin oknum karena kurangnya pengawasan,” ujar Baco, Jumat (18/7).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco. (DDJP/gie)

Ia juga mengimbau Pemprov DKI Jakarta harus tegas memberikan sanksi kepada PT. Food Station jika beras yang di jual terbukti tidak memenuhi standar mutu premium.

Baco tak ingin masyarakat dirugikan akibat beras yang dibeli dengan harga premium namun yang didapatkan mutu standar medium. Baik medium I ataupun medium II.

“Kalau benar terbukti, segera ambil tindakan secepatnya, jangan sampai merugikan masyarakat,” kata Baco.

Untuk meredam keresahan masyarakat, ia meminta Pemprov DKI dalam hal ini PT. Food Station Tjipinang Jaya maupun Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP) memberikan klarifikasi sementara.

“Pertama isu itu harus disikapi secara bijak oleh Food Station dan DKPKP yang membawahi. Harus segera mengambil langkah,” tandas Baco.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian menyebut beras produksi PT. Food Station Tjipinang Jaya yang beredar di pasaran dengan merek-merek seperti Alfamidi Setra Pulen dan Beras Premium Setra Ramos tidak memenuhi standar mutu beras premium.

Hal itu diketahui setelah dilakukan pengujian laboratorium di lima lokasi berbeda. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan Moch Arief Cahyono mengatakan, temuan tersebut juga menunjukkan bahwa produk dijual di atas HET, yang berpotensi merugikan konsumen. (gie/df)