Jelang Ramadan, Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam

March 8, 2024 12:18 pm

Menciptakan situasi kondusif di bulan Ramadan antara lain dengan mengatur jam Operasional hiburan malam. Namun pengaturan harus diiringi dengan pengawasan secara ketat.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik Zoelkifli meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) segera mengatur pembatasan jam operasional tempat hiburan malam saat bulan Ramadan.

Hal tersebut diminta M Taufik Zoelkifli agar terciptanya suasana kondusif. Sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk di bulan suci Ramadan yang akan dilaksanakan pekan depan.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik Zoelkifli. (dok.DDJP).

“Karena penduduk muslim masih mayoritas di Jakarta, saya kira memang harus diatur (pembatasan jam operasional) oleh dinas terkait,” ujar M Taufik Zoelkifli saat dihubungi, Jumat (8/3).

 

Ia menyarankan agar pembatasan jam operasional tempat hiburan malam hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 atau maksimal pukul 22.00 WIB. Meskipun jam operasional dibatasi, namun ia mengimbau agar upah pekerja tetap diberikan penuh.

“Hiburan malam sebaiknya ditutup dulu. Kalaupun hiburan malam jenis usahanya di restoran ya sampai jam sembilan atau jam sepuluh malam,” tutur dia.

Selain jam operasional, M Taufik Zoelkifli juga mengimbau Dinas Parekraf mengawasi seluruh aktivitas tempat hiburan. Bila ditemukan pelanggaran, maka harus diberikan sanksintrgas.

Pengawasan dimaksud, saran dia, menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Termasuk menertibkan aktivitas prostitusi berkedok tempat hiburan.

“Saya bicara tentang hiburan malam yang resmi ya, karena kalau hiburan malam yang tidak resmi “prostitusi” memang dilarang. Tidak ada tempat prostitusi di Jakarta yang boleh dibuka walaupun bukan di bulan Ramadan. Mudah-mudahan bisa diawasi oleh Satpol PP agar tidak ada hal-hal yang tak diinginkan,” tukas dia. (DDJP/bad/gie)