Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera mengatasi kurangnya lokasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebelum terlaksananya Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada tahun 2024 mendatang.
Berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI, masih ada lima wilayah yang belum memiliki Sentra Gakkumdu. Masing-masing Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, idealnya setiap wilayah memiliki pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu untuk menjaga proses Pemilu agar berjalan kondusif sesuai aturan yang berlaku.
“Kami memang mendengar ada beberapa ruangan kantor ya untuk Bawaslu yang sekarang ini belum representatif. Mereka mengusulkan agar ada ruangan sidang, dan ruang Gakkumdu. Sehingga kita dorong Pemprov DKI untuk bisa direalisasikan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/12).
Ia mengingatkan Pemprov DKI memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dengan harapan pelaksanaan Pemilu 2024 tidak terganggu hanya karena kekurangan fasilitas.
“Masih ada kesempatan untuk menyiapkan itu sehingga kita berharap berbagai kekurangan itu, Pemprov bisa segera memenuhi,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, anggota Bawaslu DKI Jakarta Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Burhanuddin mengatakan, saat ini hanya Jakarta Timur yang telah memiliki Sentra Gakkumdu.
“Memang ada beberapa wilayah yang kurang, kecuali Jakarta Timur. Itu tempat Gakkumdu, sentra penegakan hukum yang nantinya akan ditempati Jaksa, Polisi, dan Bawaslu untuk penanganan pelanggaran Pemilu,” katanya.
Sementara untuk Kepulauan Seribu, Bawaslu berencana menyewa tempat untuk dijadikan Sentra Gakkumdu. Sebab, kantor mitra praja yang kini dijadikan Sentra Gakkumdu akan digunakan oleh Kejaksaan.
“Kantor ini dengar-dengar akan ditempati atau akan digunakan oleh Kejaksaan. Maka kami akan pindah. Kalau tidak difasilitasi Pemprov, maka kami akan sewa,” tandasnya. (DDJP/bad)