Ekonomi DKI Jakarta pada triwulan II tumbuh sebesar 5,86 persen, meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya yang tercatat tumbuh 5,62 persen.
Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sumarsono menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (5/12/2016).
Menjawab tanggapan terkait dengan asumsi makro ekonomi, Plt. Gubernur Sumarsono mengatakan, bahwa pertumbuhan ekonomi Jakarta didukung oleh implementasi berbagai Paket Kebijakan Ekonomi, penurunan suku bunga serta dukungan stimulus fiskal. Perekonomian DKI Jakarta pada triwulan II tahun 2016 tumbuh membaik dibandingkan dengan triwulan I tahun 2016.
Ekonomi DKI Jakarta pada triwulan II tumbuh sebesar 5,86 persen, meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya yang tercatat tumbuh 5,62 persen. Hal ini disebabkan karena konsumsi rumah tangga sebagai motor penggerak perekonomian diperkirakan meningkat sejalan dengan peningkatan optimisme konsumen.
Sedangkan inflasi Jakarta pada triwulan II tahun 2016 tercatat masih cukup rendah, yakni sebesar 3,08 persen, lebih rendah dibandingkan kondisi pada triwulan I tahun 2016 sebesar 3,62 persen. Inflasi Jakarta yang rendah dan stabil tidak terlepas dari implemetasi program pengendalian harga yang berjalan dengan efektif, diantaranya berupa pengelolaan stok dan distribusi pangan yang baik serta pengembangan kerjasama antardaerah, khususnya dengan daerah sentra pangan secara berkesinambungan.
Dikatakannya, proyeksi inflasi Jakarta tahun 2017 terjaga pada level stabil dan sejalan dengan proyeksi nasional pada kisaran 4% ± 1%. Hal ini didukung oleh adanya tingkat permintaan yang tinggi, perbaikan pengelolaan stok dan distribusi pangan, perbaikan efisiensi dalam distribusi barang dan jasa. Untuk mencapai kondisi tersebut, koordinasi antarpelaku ekonomi, terutama berbagai institusi yang terlibat dalam Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Jakarta terus diperkuat.
Terkait dengan pajak hiburan dan pajak parkir, Plt. Gubernur Sumarsono menjelaskan, bahwa Eksekutif telah berupaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir melalui penerapan online sistem pajak daerah.
Upaya yang dilakukan antara lain dengan melakukan pendataan terhadap objek-objek pajak baru, serta pendataan terhadap objek pajak hotel dan objek pajak restoran yang melakukan aktifitas hiburan, melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap wajib pajak, melakukan pemasangan stiker/plang terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, dan penagihan paksa.
Terhadap objek pajak hotel yang banyak melakukan kegiatan hiburan, Eksekutif juga telah melakukan pemisahan pengukuhan wajib pajak hotel dan wajib pajak hiburan pada satu lokasi objek usaha.
Sedangkan untuk penerimaan pajak parkir yang diusulkan sebesar Rp.600 Miliar atau meningkat dibandingkan dengan rencana penerimaan pajak parkir pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.500 Miliar, upaya yang dilakukan dengan mendorong kebijakan pengalihan on-street parking menjadi off-street parking, optimalisasi online sistem dan meningkatkan tarif pajak parkir melalui usulan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Terkait dengan dana hibah, Plt. Gubernur Sumarsono menjelaskan, untuk menghindari terjadinya penyimpangan penyaluran anggaran hibah dan bantuan sosial, sesuai dengan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengusulan, Evaluasi, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diamanatkan bahwa penggunaan hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan oleh penerima berupa uang dengan nilai di atas Rp.200 Juta (Dua Ratus Juta Rupiah) wajib di audit oleh Akuntan Publik paling lambat 15 hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan selesai, kecuali yang telah dilakukan audit oleh aparat pengawas fungsional.
Sementara itu mengenai fasilitas kesehatan, Plt. Gubernur Sumarsono menjelaskan bahwa pada Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017 telah dianggarkan untuk pembelian alat kedokteran, guna meningkatkan pelayanan di 19 Rumah Sakit Umum Kecamatan dan 8 Rumah Sakit Umum Daerah. Selain itu, telah dianggarkan pula Pembangunan dan Pengembangan Gedung Rumah Sakit Umum Kelas D di 5 Kecamatan, serta pengembangan RSUD Tarakan.
Mengenai optimalisasi pengelolaan sampah dan pembangunan Intermediate Treatment Facilities (ITF) Sunter, Plt. Gubernur mengatakan telah diupayakan terobosan optimalisasi pengelolaan sampah baik melalui implementasi kebijakan pengelolaan sampah kawasan secara mandiri oleh pengelola kawasan maupun optimalisasi penyelenggaraan pengelolaan TPA Bantar Gebang secara swakelola. Terkait dengan pembangunan ITF, Eksekutif telah memberikan penugasan kepada PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membangun ITF dan dalam pelaksanaannya dapat bekerjasama dengan badan usaha lainnya, yang direncanakan akan dilakukan groundbreaking pada bulan Februari 2017.
Sementara itu, terkait upaya untuk mengatasi masalah penyeberangan ilegal di koridor rel kereta api, serta kebijakan penempatan reklame pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Plt. Gubernur Sumarsono menyatakan Eksekutif sependapat untuk dilakukan pembangunan JPO yang melintasi rel kereta api. Selanjutnya, hal tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Kereta Api selaku pihak yang berwenang atas pembangunan JPO dimaksud. Sedangkan untuk penempatan dan pemasangan reklame pada JPO, saat ini sedang dilakukan penindakan terhadap reklame yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan administrasi, serta pembongkaran terhadap semua reklame yang menempel pada JPO.
Sedangkan mengenai perkiraan besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp.5,7 Triliun dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017, selain memperhitungkan perkiraan realisasi pendapatan daerah, juga mempertimbangkan perkiraan realisasi belanja dan pengeluaran pembiayaan pada tahun berjalan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (red)