Jawaban Plt. Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi

November 24, 2016 6:38 pm

Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sumarsono menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Dalam penjelasannya tentang tidak tercantumnya Instruksi Mendagri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 perihal tindak lanjut PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dalam konsideran, mengingat pada Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Plt. Gubernur Sumarsono mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 7 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa instruksi bukan merupakan jenis peraturan perundang-undangan. Dengan demikian Instruksi Mendagri tidak dapat dicantumkan sebagai dasar hukum dalam konsideran Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Mengenai kedudukan DPRD/Legislatif, Gubernur, Wakil Gubernur, Deputi Gubernur, Walikota/Bupati, Dewan Kota/Dewan Kabupaten Administrasi dan LMK, dijelaskan bahwa penyusunan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Eksekutif memperoleh pedoman penyusunannya berupa template dari Kementerian Dalam Negeri yang secara filosofi mengatur mengenai besaran, tipologi, nomenklatur Perangkat Daerah dan tidak menyebutkan jabatan. Oleh karenanya tidak harus dicantumkan dalam raperda tersebut.

Selanjutanya, mengenai perampingan pejabat struktural dan jumlah PNS agar tidak terjadi kegaduhan dan alokasi belanja yang lebih proporsional ke sektor publik, penataan Perangkat Daerah termasuk pengurangan jabatan struktural diarahkan dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas jabatan fungsional dengan tetap mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh pegawai.

Selain mengupayakan alokasi anggaran untuk sektor publik meningkat, berdasarkan surat Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor B.3116/M.PANRB/09/2016 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di wilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota/Kabupaten dan dampak dari perubahan organisasi untuk menindaklanjuti PP Nomor 18 Tahun 2016, penempatan jabatan struktural melalui cara pengukuhan terhadap SKPD yang tidak berubah, sedangkan SKPD yang berubah dilakukan pelantikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan segera melaksanakan proses pengisian jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi.

Eksekutif juga sependapat penempatan pejabat harus memperhatikan syarat-syarat kompetensi jabatan sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Terhadap dampak perampingan struktural terhadap peningkatan kualitas dan akselerasi pelayanan publik, Plt. Gubernur Sumarsono menjelaskan, perampingan struktural, karena hasil pengukuran intensitas urusan pemerintahan dan evaluasi beban kerja pada Perangkat Daerah, irisan tugas SKPD/UKPD lebih efektif apabila terdapat penggabungan. Hal itu memudahkan SKPD/UKPD menjalankan tugasnya, sehingga diharapkan terjadi peningkatan kualitas dan akselerasi pelayanan publik, pengurangan belanja pegawai dan meningkatkan anggaran pelayanan publik.

Sedangkan masih adanya kesan tumpang tindih karena memiliki tugas dan fungsi yang sama, sesuai dengan ketentuan Pasal 217 dan Pasal 219 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dinas dibentuk untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah (urusan wajib yang berkaitan pelayanan dasar dan urusan wajib yang tidak berkaitan pelayanan dasar serta urusan pilihan). Sedangkan Badan dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Terhadap pola penganggaran APBD tahun anggaran 2017 harus mendekati hasil perampingan Perangkat Daerah dan harus terdapat klausul yang mengatur belanja pada SKPD yang dipisahkan, dikurangi atau digabung, pada prinsipnya penyusunan dan pembahasan raperda tersebut akan diimplementasikan pada awal tahun anggaran 2017. Dengan demikian, pola penganggaran APBD tahun anggaran 2017 dapat menyesuaikan dengan konsep Raperda Perangkat Daerah yang baru.

Tentang kriteria umum dan kriteria khusus tipe A, tipe B dan tipe C dalam penyusunan Perangkat Daerah, berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kriteria tipologi Perangkat Daerah untuk menentukan tipe Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan variabel umum 20% dan teknis 80%. Kriteria variabel umum ditetapkan berdasarkan karakteristik daerah yang terdiri atas indikator jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah. Sedangkan variable teknis berdasarkan beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota serta fungsi penunjang urusan pemerintahan. Mengenai implikasi Perangkat Daerah tipe A, B dan C akan berpengaruh dengan jumlah dan belanja pegawai SKPD.

Selanjutnya, mengenai penggabungan PTSP dengan urusan penanaman modal, diharapkan pelayanan perizinan dan non perizinan pada PTSP dapat dipromosikan secara lebih efektif oleh urusan pemerintahan di bidang penanaman modal sesuai dengan salah satu tugas penanaman modal yaitu melakukan promosi. Untuk PTSP kota/kabupaten administrasi, kecamatan dan kelurahan tetap ada untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan mengenai tidak diaturnya fungsi dan jabatan Deputi Gubernur, dijelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, memang tidak mengaturnya. Karenan kekhususan Provinsi DKI Jakarta, Deputi Gubernur dalam melaksanakan tugas membantu Gubernur mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Oleh karenanya Eksekutif sependapat pengaturan mengenai Deputi Gubernur akan diatur dalam bab tersendiri pada Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Triwisaksana. (red)