Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi

October 7, 2016 4:25 pm

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki T. Purnama mengampaikan jawabannya terkait dengan pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap perubahan APBD 2016.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta penyampaian jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi mengenai Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016, Kamis (6/10/2016), menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Hanura tentang kebijakan intensifikasi dan ektensifikasi pajak, Gubernur mengatakan bahwa intensifikasi dan ektensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang PBB-P2, pengenaan PBB-P2 kepada wajib pajak diterbitkan berdasarkan atas kepemilikan, dikuasai dan dimanfaatkan wajib pajak. Berkaitan realisasi penerimaan PBB-P2 sebesar 19,44 %, Gubernur mengatakan PBB-P2 memiliki tren peningkatan penerimaan pada semester II seiring dengan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 sampai akhir Agustus 2016. Realisasi penerimaan PBB-P2 sampai akhir September sebesar Rp. 6,43 triliun atau sebesar 100,5 % dari rencana penerimaan PBB-P2 dalam APBD 2016 sebesar Rp. 6,4 triliun. Sedangkan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dalam perubahan APBD 2016 diusulkan besarannya sama dengan rencana penerimaan pada penetapan APBD 2016 yaitu PKB sebesar Rp. 7,05 dan BBN-KB sebesar Rp. 4,8 triliun.

Menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat-Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Kebangkitan Bangsa tentang kenaikan anggaran belanja pegawai yang tidak berbanding lurus dengan pelayanan masyarakat, Gubernur menjelaskan bahwa kenaikan anggaran belanja untuk memenuhi pembayaran gaji dan tunjangan seluruh pegawai DKI Jakarta selama 12 bulan. Hal tersebut dikarenakan pada penetapan APBD 2016 Belanja Pegawai baru dialokasikan untuk 10 bulan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat. Berdasarkan survey kepuasan pelayanan perizinan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, rata-rata 90% masyarakat Jakarta merasa telah dilayani dengan baik.

Sementara itu menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Gerindra mengenai rencana pembelian lahan eks Kedutaan Besar Inggris. Gubernur mengatakan bahwa proses pembelian sudah dimulai dari tahun 2014 dan head of terms antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kedutaan Besar Inggris sudah ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2016. Eksekutif berpandangan pembebasan eks Kedutaan Besar Inggris layak untuk diproses lebih lanjut dengan pertimbangan manfaat dan nilai strategis lahan serta dapat dipergunakan sebagai ruang aspirasi masyarakat.

Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Kedilan Sejahtera dan Fraksi Partai Golkar tentang peningkatan kecepatan dan kinerja pengolahan sampah Bantar Gebang Bekasi, Gubernur menjelaskan bahwa upaya optimalisasi alat berat dan SDM yang ada terus dilakukan. Selain itu upaya pengurangan timbunan sampah melalui sosialisasi budaya bersih menggunakan media sosial, elektronik, even car free day serta pelaksanaan rutin operasi simpatik tangkap tangan terus ditingkatkan.

Mengenai penggunaan dana non bujeter dari pelampauan koefisien lantai bangunan (KLB) yang dipertanyakan Fraksi Partai Gerindra, Gubernur menjelaskan bahwa kompensasi pelampauan nilai KLB telah diatur dalam Pergub Nomor 175 Tahun 2015 tentang Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai KLB sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 119 Tahun 2016 dan diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Adapun perusahaan yang telah memiliki perjanjian pemenuhan kewajiban kompensasi KLB dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah PT. Mitra Panca Persada senilai sekitar Rp. 579,32 milyar, PT. Sampoerna Land Rp. 723,11 milyar dan PT. Mulia Karya Gemilang Rp. 214,40 milyar.

Sementara itu menjawab pertanyaan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Hanura tentang kebijakan lelang konsolidasi, Gubernur menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang konsolidasi berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepataan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sedangkan tentang peluang kontraktor kecil menengah untuk berpartisipasi, tidak semua paket pekerjaan konstruksi dilakukan dengan lelang konsolidasi, ada juga dilakukan dengan sistem e-tendering dan lelang cepat melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKAP) LKPP RI. Kontraktor kecil menengah tetap berpeluang mengikuti proses lelang sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan.

Mengenai tanggapan Fraksi Partai Demokrat-Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Gerindra terkait anggaran dan pelaksanaan penertiban, Gubernur mengatakan anggaran penertiban di tahun 2016 dialokasikan sebesar Rp. 14,19 milyar dengan realisasi sampai September sebesar Rp. 1,38 milyar atau 9,79 %. Sedangkan pelaksanaan penertiban dilakukan dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan mengedepankan sisi kemanusiaan, utamanya untuk mengatasi masalah banjir. Bagi warga yang terkena dampak penertiban diberikan fasilitas antara lain rusunawa dengan kemudahan bebas sewa selama tiga bulan, bebas biaya transport busway, diberikan KJP dan bus sekolah bagi anak usia sekolah, KJS bagi penghuni rusun, angkutan untuk proses pindah (relokasi), fasilitas usaha berupa gerobak usaha dan akses modal dengan bunga ringan. Dalam  pelaksanaannya masyarakat yang berdampak penertiban sebagian sudah bersedia dan suka rela membongkar bangunannya sendiri.

Sementara itu menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Demokrat-Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Hanura, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Nasdem mengenai anggaran pendidikan dan rehab sekolah, Gubernur menjelaskan bahwa penuruan alokasi anggaran pendidikan antara lain disebabkan ditundanya rehab total 44 gedung sekolah dikarenakan gagal lelang penghapusan aset dan keterbatasan waktu pelaksanaan. Penghapusan gedung sekolah telah dilaksanakan mulai 22 Februari 2016 sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan pembongkaran sebanyak 56 gedung. Dikatakan Gubernur, pembangunan gedung sekolah akan diusulkan kembali pada APBD 2017.

Mengenai minimnya anggaran bidang pariwisata dan seni budaya seperti yang dipertanyakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Gubernur menyampaikan bahwa efisiensi tersebut tidak serta merta mengurangi aktivitas promosi dan pelayanan event seni budaya di Jakarta. Promosi tetap terlaksana melalui kerjasama dengan kementrian terkait, kedutaan besar negara sahabat serta stakeholder bidang pariwisata. Promosi juga dapat dilakukan melalui media cetak, elektronik, sosial dan website Jakarta Smart City.

Sementara itu menjawab pertanyaan Fraksi Partai Demokrat-Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Hanura tentang penyertaan modal daerah, Gubernur menjelaskan bahwa sebagian besar PMD kepada BUMD diberikan dalam rangka proyek-proyek penugasan, yaitu terkait pengolahan air limbah oleh PD. PAL Jaya, ketahanan pangan oleh PD. Pasar Jaya, PD. Dharma Jaya dan PT. Food Station Tjipinang, dan pembangunan infrasturktur dan sarana transportasi massal oleh PT. Jakarta Propertindo, PT. MRT Jakarta dan PT. Transportasi Jakarta.

Sedangkan mengenai deviden, Gubernur mengatakan bahwa kewajiban BUMD terhadap pemberian deviden hendaknya tidak hanya dilihat dari keuntungan finansial semata tapi juga manfaat berupa inflasi yang terkendali, kualitas ketahanan pangan yang lebih baik, dan pelayanan publik sektor transportasi dan lingkungan yang lebih memadai. Pengalokasian PMD kepada BUMD pada dasarnya juga tetap memenuhi kriteria yang disyaratkan dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Triwisaksana. (red)