Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan biaya transportasi umum untuk pekerja-pekerja di semua tempat ibadah yang ada di ibukota.
Pasalnya mulai bulan April 2025, berbagai moda transportasi umum digratiskan untuk beberapa golongan.
Di antaranya, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), marbot masjid, hingga juru pemantau jentik (Jumantik) yang ditetapkan bisa menggunakan transportasi umum secara gratis.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu. (dok.DDJP)
“Kami mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta menggratiskan transportasi umum untuk orang-orang yang bekerja di semua tempat ibadah di seantero Jakarta,” ujar Kevin saat dihubungi, Rabu (23/4).
Kevin menilai, pekerja-pekerja di tempat ibadah lainnya seperti gereja, vihara, dan pura, juga harus dicakup dalam kebijakan gratis transportasi umum.
“Ada baiknya, kebijakan untuk menggratiskan transportasi umum kepada beberapa golongan ini diperluas, sehingga mencakup semua kalangan agama, mulai dari Islam, Buddha, Katolik, Kristen, dan Hindu,” sambung dia.
Kevin menjelaskan, petugas-petugas di semua tempat ibadah memiliki tugas yang sama, yaitu melayani umat.
Karena itu, melalui program gratis berbagai moda transportasi umum dapat menjadi upaya Pemprov DKI Jakarta membantu dalam melaksanakan tugas itu.
Salah satunya dengan mempermudah mobilitas dengan menggratiskan transportasi umum.
“Harapannya dapat membantu para petugas itu berpindah tempat. Sehingga, mereka bisa menjangkau lebih banyak lagi umatnya yang membutuhkan pelayanan,” papar dia.
Kevin juga menilai, penting untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang inklusif dan dibangun untuk mengayomi semua kalangan.
Termasuk umat beragama dengan kepercayaannya masing-masing.
“Kami berharap Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan ini karena berkaitan dengan kepentingan semua kalangan,” tutur dia.
“Apabila dilaksanakan, maka Jakarta bisa menjadi tempat yang inklusif, ramah, dan toleran kepada semua umat beragama,” tandas Kevin. (yla/df)