Jangan Takut Laporkan Perundungan

March 5, 2024 3:06 pm

Kasus perundungan pada anak yang terjadi saat ini bagaikan gunung es. Pasalnya korban, maupun saksi takut untuk melapor. Akibatnya terjadi kekerasan di lingkungan sekolah. Demikian ditegaskan Sekretaris Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Syarif.

Oleh karena itu, Syarif meminta seluruh guru mengimbau anak didiknya untuk lebih terbuka dan tidak takut melaporkan kasus perundungan, baik yang diterima atau disaksikan.

Terlebih, sepanjang tahun 2023 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap bahwa terdapat sekitar 3.800 kasus perudungan di Indonesia. Hampir setengahnya, terjadi di lembaga pendidikan termasuk pondok pesantren.

“Karena lingkungan anak-anak itu takut membela diri. Buat melapor segan. Malah, sebagian besar perundungan tersebut itu dipandang sebagai aib. Kalau sampai terjadi tindak perundungan ekstrim, melaporkan malah menjadi aib. Itu yang harus dikoreksi sama kita,” ujar Syarif di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/2).

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif. (dok.DDJP)

Ia menyebut, terdapat dua bentuk perundungan. Yaitu verbal dan non verbal. Semisal verbal, terdapat bukti tindakan kekerasan pada tubuh korban. Sedangkan non verbal seperti ujaran atau ucapan dengan nada yang merendahkan.

Maka, sambung Syarif, pihak sekolah harus terlebih dahulu memetakan permasalahan untuk menemukan solusi atau cara mengatasinya.

“Kalau kita tidak bisa membuat mapping petanya, kita juga susah mengatasinya. Faktanya yang terjadi seperti gunung es. Ada yang besar. Karena konteksnya, dia tidak mau melapor, melapor malah dianggap aib,” ungkap dia.

Agar kasus perundungan tidak terus terulang, tegas Syarif, harus ada upaya dari pemerintah berkolaborasi antara stakeholder menuntaskan kasus perundungan.

“Maka semua stakeholder harus berkolaborasi. Karena persoalannya besar, maka enggak bisa ditangani oleh satu sektor saja seperti pemerintah, masyarakat, dan kalangan yang memiliki institusi publik. Namun mereka itu yang swasta, layanan layanan private yang dikelola oleh swasta juga harus terlibat,” ungkap dia.

Dengan begitu, dibutuhkan strategi khusus yang harus dioptimalkan kebutuhannya. Salah satu tujuannya yaitu penyadaran secara masif pada korban agar anak dan orang tua sadar bahwa melapor adalah jalan terbaik. Untuk itu, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta diminta bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Maka harus dioptimalkan, apa yang perlu dilakukan bikin penyadaran secara masif bahwa melapor itu bukan aib. Jadi pendekatannya secara struktural itu tadi sistemnya yang diperbaiki baru pendampingannya menggunakan pendekatan kultural,” tukas Syarif. (DDJP/apn/gie)