Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Johnni Adventus Hutapea menjelaskan, peningkatan kewaspadaan tersebut masih dalam definisi yang luas. Perlu sejumlah hal spesifik yang dilakukan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) untuk mencegah terjadinya kebakaran di Ibukota.
Seperti meningkatkan keahlian personel, peningkatan kualitas peralatan penunjang, hingga penyelarasan praktik dan aturan mengenai kebakaran yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2008 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran.
Namun, dikatakan Johnni, sampai saat ini masih ada ketidaksesuaian antara implementasi pencegahan dan aturan mengenai kebakaran, sama seperti dugaan maladministrasi yang disampaikan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya beberapa waktu lalu.
“Karena kebakaran ini bencana yang dapat terjadi kapan saja, seperti yang tebaru peristiwa kebakaran di Tanah Abang kemarin,” ujarnya, Selasa (2/7).
Johnni menyampaikan, jika merujuk Perda tentang penanggulangan kebakaran tadi. Dinas Gulkarmat wajib menyediakan satuan petugas kebakaran di setiap kelurahan. Sementara berdasarkan data saat ini, dari 267 kelurahan yang ada di Jakarta baru tersebar sebanyak 97 pos milik Dinas Gulkarmat.
Hal lain lagi, hingga saat ini DKI baru memiliki 4.423 personel pemadam kebakaran. Sebelumnya Ombudsman menyampaikan setidaknya DKI memiliki 6.000 petugas. Besaran tersebut dihitung berdasarkan rasio kebutuhan pemadam kebakaran dengan penduduk, yakni 1:1.000 orang. Sebab, berdasarkan data BPS tahun 2017, jumlah penduduk di DKI Jakarta sudah mencapai kisaran 10 juta.
“Jadi jangan hanya pemetaan-pemetaan wilayah kebakaran saja, tapi ya realisasi dan action yang harus ditonjolkan Dinas Gulkarmat ini. Karena kebakaran ini adalah peristiwa tak terduga, cenderung berulang dan berdampak luas ke masyarakat,” tandas Jhonni. (DDJP/alw/oki)