Jangan Sampai Pangan Murah Bersubsidi dan Sembako Murah Disalahgunakan

February 23, 2024 5:58 pm

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengapresiasi program Pangan Murah Bersubsidi dan program Sembako Murah yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak Januari hingga Desember 2024.

Meskipun begitu, ia meminta jajaran Pemprov DKI mengantisipasi jangan sampai ada penerima manfaat menyalahgunakan kedua program tersebut.

Ia khawatir, produk pangan yang didapatkan dengan harga murah dijual kembali oleh penerima manfaat yang tak bertanggungjawab.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan. (dok.DDJP)

Apabila ditemukan penyalahgunaan, kata August, Pemprov DKI diminta bersikap tegas. Seperti pencabutan hak istimewa (privilege) mendapatkan produk pangan dengan harga murah.

Bahkan, pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang merupakan akses untuk mendapatkan pangan murah bersubsidi juga harus dibekukan bila disalahgunakan.

Sehingga bisa menjadi efek jera bagi oknum tak bertanggungjawab. “Warga jangan sampai menyalahgunakan. Misalkan ada yang memindahtangankan (menjual kembali) maka harus diberi sanksi seperti tidak dapat membeli Sembako Murah lagi. Sedangkan pemilik KJP yang menyalahgunakan program ini maka tidak bisa membeli Pangan Murah Bersubsidi lagi, tetapi KJP-nya masih aktif, hanya tidak dapat menebus pangan murah,” ujar August saat dihubungi, Jumat (23/2).

Ia juga mengimbau, Pemprov DKI mematangkan mekanisme pembelian Sembako Murah agar tidak terjadi lagi keluhan warga terkait antrean yang panjang di lokasi.

“Jangan sampai programnya sudah bagus tapi antreannya sangat panjang dan masyarakat banyak yang kecewa dan kesal. Perlu perhatian dari kelurahan dan kecamatan agar dijaga supaya lebih nyaman saat pendistribusian,” ungkap August.

Sebagai informasi, pangan murah bersubsidi hanya dapat ditebus oleh pemilik Kartu Pekerja, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Guru Honorer, Kader PKK, petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), warga Rusun dan pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang sudah terdaftar pada whitelist Bank DKI.

Mereka dapat menebus pangan murah dengan harga Rp30.000 perlima kilogram beras, Rp35.000 daging sapi satu kilogram, Rp. 8.000 ayam perekor, Rp. 30.000 susu satu karton isi 24 kotak, Rp. 13.000 Ikan Kembung satu kilogram, dan Rp. 10.000 telur ayam isi 15 butir.

Sementara program Sembako Murah bisa dibeli oleh masyarakat di kelurahan terdekat dengan harga Rp. 100.000 dari harga pasar Rp. 135.000 dengan isi lima kilogram beras, satu liter minyak goreng, satu kilogram gula pasir, serta dua kilogram tepung terigu.

Namun, masyarakat juga bisa membeli komoditas terpisah atau eceran seperti beras empat kilogram dengan harga Rp. 50.000 (harga pasar Rp. 55.600), minyak goreng dua liter dengan harga Rp. 25.000 (harga pasar Rp. 31.000), dan gula pasir satu kilogram dengan harga Rp15.000 (harga pasar Rp 16.500), dan tujuh bungkus mi instan dengan harga Rp10.000 (harga pasar Rp 21.000). (DDJP/eko/gie)