Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong regulasi penyediaan lahan untuk program DP 0 rupiah dimatangkan lebih dulu PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) sebelum melaksanakan pembangunan.
“Memang saat ini belum ada payung hukumnya, apalagi regulasinya kan belum ada. Status tanah juga masih milik Pemprov DKI, dan mau diperjualbelikan,” ujar James Arifin Sianipar, Sekertaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/10).
Dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019, Jakpro merencanakan pembangunan rumah DP 0 rupiah di tiga lokasi dengan total 15.000 unit. Masing-masing 3.000 unit di kawasan Depo LRT Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara; 5.000 di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kebon Bawang, Jakarta Utara; dan 7.000 unit di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
James menyampaikan, Komisi C akan menunda lebih dulu persetujuan usulan penyertaan modal daerah Jakpro sebelum regulasi yang diminta terang benderang. Menurutnya, hal tersebut diperlukan agar tak menjadi kekhawatiran warga penghuni DP 0 rupiah di kemudian hari.
“Nanti dikhawatirkan mereka bisa gak punya rumah hunian lagi, karena tanah itu masih punya pemda dan bisa diambil kapan saja,” terang James.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Jakpro Dwi Wahyu Daryoto menjelaskan bahwa pembebasan lahan rumah hunian DP 0 Rupiah di Kawasan Rorotan, Jakarta Utara telah memiliki dasar hukum. Yakni Peraturan Gubernur DKI Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Ruang Kawasan Rorotan Sebagai Lahan Cadangan Untuk Ruang Terbuka Hijau dan Rumah Susun Umum.
Pasal 7 dalam beleid tersebut mengatur tentang lahan cadangan untuk RTH dan atau Rumah Susun Umum di kawasan Rorotan dapat diperoleh dari sumber sebagai berikut, yaitu Pemerintah Daerah, Kewajiban Pihak Ketiga dan atau Hibah (wakaf).
“Dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 106 Tahun 2017, inilah yang menjadi acuan dasar kami dalam pembebasan lahan untuk rumah hunian DP 0 Rupiah di Rorotan ini,” ungkap Dwi.
Selain itu, ia menyatakan, pihaknya juga akan mempersiapkan bukti-bukti regulasi terkait pembebasan lahan tambahan rumah hunian DP 0 Rupiah tersebut.
“Akan kita persiapkan bukti-bukti pembebasan lahan itu, supaya pembebasan lahan tambahan lainnya dapat terlaksana,” tandas Dwi. (DDJP/alw/oki)