Gubernur DKI Jakarta Periode 2025-2030 Pramono Anung menegaskan, status Daerah Khusus Ibukota (DKI) masih melekat untuk Kota Jakarta.
Hal itu disampaikan Pramono Anung dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda Sambutan Perdana Gubernur DKI Jakarta, Kamis (20/2), di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Pramono mengatakan, Kota Jakarta memasuki fase baru. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2/2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), mengamanatkan Jakarta tidak lagi menyandang status ibukota.
Namun, pada salah satu pasal undang-undang itu menyebutkan bahwa diperlukan peraturan presiden (Perpres) untuk perpindahan status.
Hingga kini, Perpres dimaksud belum ditandatangani presiden. “Presiden dan Mendagri menyatakan, Jakarta masih ibukota negara. Masih menggunakan Daerah Khusus Ibukota,” ujar Pramono yang belakangan ini mendapat julukan Bang Anung. (red/df)