Jakarta Global City, Peran Budayawan dan Ormas Jadi Kunci Mempertahankan Budaya Betawi

June 6, 2024 3:03 pm

Budaya Betawi harus dipertahankan sebagai ikon Jakarta. Peran budayawan dan organisasi masyarakat Betawi dinilai sangat penting dan menjadi ujung tombak memperkokoh budaya Betawi di kota global. Demikian ditegaskan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail.

Hal tersebut diungkap Ismail, mengingat Jakarta akan menyandang status kota global usai tak lagi menjadi ibukota negara. Artinya akan banyak pendatang baru membawa beragam kebudayaan ke Jakarta.

“Justru kita harus memanfaatkan momentum ini untuk bisa lebih mengeksiskan lagi budaya Betawi,” ujar dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/6).

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail. (dok.DDJP)

Ia berharap, organisasi masyarakat seperti Bamus Betawi, Forum Betawi Rempug, Bamus Suku Betawi dan lainnya terus berinovasi di era digitalisasi menuju Jakarta Kota Global.

Justru menurut dia, ada peluang besar yang harus dimanfaatkan Pemprov DKI Jakarta untuk terus mengembangkan budaya Betawi menuju go international saat Jakarta menjadi kota bisnis berskala global.

“Ada sebuah peluang besar bagi budaya betawi untuk go internasional seiring dengan perubahan status Jakarta menjadi kota global city,” ungkap Ismail.

Lebih lanjut, ia melihat adanya potensi budaya Betawi yang besar dalam beragam bentuk. Seperti ikon, bahasa, kuliner hingga baju adat. Sehingga diharapkan eksistensi budaya Betawi tidak semakin tergerus globalisasi serta persebaran beragam kebudayaan (multikultural) yang terjadi di ibukota.

“Yang belum maksimal adalah mengeksplorasi dan mengoptimalkan itu untuk ditampilkan,” kata Ismail.

Ia mengatakan, untuk mengembangkan budaya Betawi perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk kajian untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

“Kalau memang membutuhkan regulasi atau payung hukum baru, maka di situlah kita segerakan, contoh melakukan revisi terhadap Perda budaya Betawi,” ungkap Ismail.

Dari info yang dihimpun, Ketua Bamus Suku Betawi 1982 Zainuddin juga telah mengusulkan Pemprov dan DPRD PDKI Jakarta untuk segera menyusun, membahas, dan mengesahkan Revisi Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi menjadi Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi.

Hal itu selaras dengan amanah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

“Kami juga meminta agar seluruh pengurus Bamus Betawi 1982, organisasi kemasyarakatan Betawi serta sanggar-sanggar budaya Betawi agar terus mengawal dan berperan aktif dalam membantu menyusun, merumuskan dan menyampaikan rancangan peraturan daerah, peraturan gubernur dan keputusan gubernur sebagai aturan pelaksana dari UU DKJ,” tandas Zainuddin. (DDJP/yla/gie)