Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang gencar meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov serta masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik demi menekan polusi udara.
Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail mengapresiasi dorongan penggunaan kendaraan bebas emisi itu. Namun, ia meminta Pemprov membuat peraturan atau regulasi khusus untuk penerima subsidi mobil listrik.
Menurut dia, subsidi yang diberikan untuk pembelian mobil listrik tidaklah tepat sasaran. Sebab, mayoritas konsumen berasal dari kalangan menengah ke atas.
“Karena kalau kita boleh jujur melihat, justru yang membeli itu orang-orang yang mereka sebenarnya menambah koleksi, jadi sepertinya belum tepat seperti yang diinginkan,” ujar Ismail di Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/2).
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail. (dok.DDJP)
Untuk itu, Ismail berharap, ada regulasi agar subsidi lebih mengutamakan kendaraan roda dua. Harapannya, bisa tepat sasaran. Sehingga mendukung kualitas udara yang sehat bagi warganya.
Terlebih, penyumbang polusi terbesar yakni sepeda motor. “Terutama kita punya data bahwa kendaraan roda dua kontribusinya lebih banyak terhadap efek polusi karbon. Maka itu, bisa jadi prioritas untuk di-switch bagaimana bisa diubah dengan subsidi yang tepat sasaran tadi,” kata Ismail.
Saat ini, ungkap dia, pengguna kendaraan listrik masih sangat jauh dari target yang diharapkan. Transportasi umum berbasis listrik pun di Jakarta masih sangat sedikit.
“Harus dievaluasi secara keseluruhan, jadi jangan terlalu cepat menyatakan ini gagal atau sebagainya, karena ini bagian dari proses. Sebab proporsi perbandingan antara jumlah kendaraan listrik yang ada di jalanan itu masih belum semasif seperti yang diharapkan,” tandas Ismail.
Sebagai info, untuk menarik minat masyarakat berpindah dari kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan berbasis listrik, Pemprov DKI membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk segala kegiatan jual beli, tukar-menukar, hibah, serta warisan kendaraan bermotor berbasis listrik.
Hal itu berlaku untuk kendaraan roda dua maupun empat. Mengacu pada Pergub Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. (DDJP/yla/gie)