Jajaran DPRD Periode 2019-2024 Diminta Mulai Cermati KUA-PPAS 2020

October 2, 2019 5:19 pm

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Sementara Pantas Nainggolan berharap seluruh anggota periode 2019-2024 mulai mempelajari dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2020.

Untuk mengoptimalkan kebijakan tersebut, Pantas juga meminta agar Sekretariat DPRD DKI Jakarta dapat memperbanyak dokumen KUA-PPAS tersebut untuk selanjutnya didistribusikan kepada anggota yang belum memiliki.

“Ya makanya kita (DPRD) minta kepada Sekretariat untuk memberikan KUA-PPAS 2020 kepada anggota-anggota yang belum memperolehnya,” ujar Pantas, Rabu (2/10).

Penilitian, dikatakannya,  dapat mulai dilakukan dengan memperhatikan usulan kegiatan anggaran satua tiga di tingkat komisi (Sub-Banggar), kemudian diproses secara berlanjut di tingkat Badan Anggaran (Banggar) dan diputuskan melalui rekapitulasi KUA-PPAS APBD berdasarkan hasil keputusan bersama dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) dan diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman (Mou) rancangan KUA-PPAS bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Kita optimis untuk pembahasan APBD 2020 yang tersisa dua bulan ini masih terkejar, masih cukup waktunya untuk pembahasan (APBD 2020) itu,” terangnya.

Pembahasan draf KUA-PPAS APBD 2020 sebelumnya sempat dibahas TAPD Provinsi DKI Jakarta bersama pimpinan dan anggota DPRD DKI Periode 2014-2019. Dalam dokumen itu, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan rancangan APBD 2020 sebesar Rp95,99 triliun atau naik Rp6,9 triliun dari APBD 2019 sebesar Rp89,08 triliun.

Kemudian, postur belanja daerah diusulkan sebesar Rp84,20 triliun dalam rancangan KUA-PPAS APBD 2020.postur anggaran belanja langsung yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp46,39 triliun kembali ditingkatkan menjadi Rp46,48 triliun dalam draf KUA-PPAS APBD 2020 (52%). 

Besaran angka tersebut untuk beberapa program prioritas, seperti Rehab total gedung sekolah, Jaminan kesehatan daerah, pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau taman, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik non PNS sekolah negeri. (DDJP/alw/oki)