Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengusulkan diberlakukannya kewajiban bagi seluruh jajaran untuk mengenakan batik khas Betawi setiap hari Rabu. Kewajiban itu diusulkan diatur dalam tata tertib (Tatib) periode 2019-2024.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Syarif mengatakan ini adalah salahsatu bentuk dukungan pada produk kearifan lokal. Terlebih saat ini masing-masing Kota telah memiliki corak Batik khasnya.
“Jadi Batik Betawi bisa berkembang karena ada kewajiban memakai, inikan kearifan lokal punya kita, makanya kita sepakat dimasukkan dalam tatib,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (12/9).
Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam BAB IX tentang Pengambilan Keputusan, poin pakaian rapat Pasal 147 Ayat empat. Sejauh ini pasal tersebut baru memuat tiga ayat, yakni pada ayat pertama mengatur tentang pakaian yang digunakan dalam rapat Paripurna. Para dewan diwajibkan mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dan juga pin berlambang logo DPRD DKI.
“Diwajibkan pakai pin khas saat Paripurna ya, mau itu pin emas ataupun bukan, yang penting semua wajib pakai,” kata Syarif.
Lalu disempurnakan pada ayat dua, bahwa seluruh anggota dewan pria wajib memakai peci nasional, sedangkan wanita berpakaian nasional seperti kebaya. Kemudian ayat tiga mengatur apabila anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna khusus hari ulang tahun (HUT) Kota Jakarta, Pimpinan dan anggota Diminta mengenakan pakaian resmi adat.
Diketahui rancangan tatib yang memuat 185 pasal dan XIX bab ini menjadi landasan kerja para anggota dewan selama lima tahun mendatang, yakni periode 2019 – 2024. (DDJP/gie/oki)