Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menegaskan akan tetap terus menuntaskan pembahasan Rancangan Perda (Raperda) Perubahan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Meski berdasarkan amanat Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021, beleid tersebut nantinya akan diatur ke dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Hari ini kita diskusi melihat realita yang ada dan menyiasati agar tidak terjadi kekosongan hukum, karena kita (DKI Jakarta) saat ini dianggap tidak punya Perda RDTR,” ujar Pantas Nainggolan, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/5).
Hal senada juga diungkapkan anggota Bapemperda lainnya yakni Mohamad Taufik. Menurutnya pembahasan revisi Perda RDTR-PZ ini harus tetap dilanjutkan. Ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menganulir revisi Perda tersebut dan merekomendasikan agar menjadi Perkada, maka revisi Perda RDTR-PZ diharapkan dapat mejadi acuan.
“Pembahasan harus lanjut. Sekarang DKI dinilai belum punya Perda RDTR, makanya harus kita kebut sebelum Juni. Nanti bentuknya rekomendasi agar bisa dipakai juga sebagai acuan bila tetap memakai Perkada,” ucapnya.
Selain itu, Taufik juga berharap Gubernur DKI Jakarta juga tetap melibatkan DPRD DKI Jakarta sebagai representasi masyarakat dalam merumuskan Perkada tentang RDTR-PZ.
“Kalau Perkada tidak melibatkan DPRD berarti tidak melibatkan publik, karena representasi publik itu adalah DPRD,” tuturnya.
Dilokasi yang sama, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan, apabila pembahasan revisi diteruskan, khawatir Perda yang dilahirkan nanti akan sia-sia dan tidak terpakai.
“Menurut UU Cipta Kerja dan PP 21 tahun 2021 RDTR itu harus dalam bentuk Perkada. Saya khawatir kita sudah bahas tapi hasilnya gak bisa dipakai, tetap harus pakai Perkada,” ucapnya.
Namun yayan menyarankan agar Bapemperda tetap ikut membahas Peraturan RDTR-PZ untuk memberi masukan ketika ada konsultasi publik.
“Setelah Dinas Citata menetapkan mulai pembahasn, nanti materi keseluruhannya disampaikan ke Bapemperda untuk sama-sama dibahas. Masuknya ini konsultasi publik, karena kita pasti diharuskan ikuti aturan yang ada di PP,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)