Inventarisasi Ulang Aset, Siapkan Sanksi bagi Pengembang yang Menyewakan Fasos Fasum

May 17, 2024 1:02 pm

Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov menginventarisasi atau mendata ulang aset berupa fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di wilayah Jakarta Barat. Terutama aset yang sudah tercatat, namun belum diserahkan kepada Pemprov DKI.

Apalagi masih memungkinkan ada aset Fasos Fasum yang tidak bisa dimanfaatkan juga menjadi catatan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya.

“Kami sedang fokus dalam beberapa bulan ini terkait fasos fasum. Ada SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah -red) yang sudah lama sekali ada kewajiban pengembangan, tapi masih belum selesai prosesnya dari tahun 1971. Ada yang alasannya perusahaan sudah enggak diketahui. Tapi ini harus jadi catatan,” ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono di kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis (16/5).

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono didampingi Wakil Ketua Komisi A Inggard Jhosua dan Sekretaris Komisi A Achmad Yani saat berkunjung ke ke kantor Walikota Jakarta Barat.

Menurut dia, sumber masalah tidak rampungnya penagihan aset berupa Fasos Fasum berawal dari masih tercatatnya aset tersebut sebagai utang Pemprov DKI Jakarta.

“Tolong sampaikan kepada Inspektur di provinsi bila mana bisa dilakukan pemutihan. Kalau memang sudah sulit sekali untuk menemukan perusahaannya, ya pertimbangkan untuk diputihkan. Kita sudah enam kali berturut-turut dapat predikat WTP (wajar tanpa pengecuaian-Red), kecuali soal aset,” tandas Mujiyono.

Sebelumnya, Mijiyono telah meminta Pemkot Jakbar menindak tegas pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanan (SIPPT)/Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang tidak kooperatif. Termasuk kemungkinan penghapusan SIPPT/IPPR pengembang yang telah lama tidak produktif.

Pemberian sanksi juga perlu dilakukan bila ditemukan pengembang yang menyewakan Fasos Fasum kepada pengembang lain yang tak mengantongi izin. (DDJP/bad/gie)