Integrasi JakEvo-OSS Diharap Tingkatkan Kualitas Layanan Perizinan

April 15, 2019 7:47 pm

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta berharap upaya pengintegrasian “JakEvo” dengan Sistem Perizinan Online atau Online Single Submission (OSS) dapat meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di DKI Jakarta.

“Kami di Komisi B prinsipnya selagi pelayanan itu akan mempermudah kemudian efisiensi dan waktu proses perizinan, kami akan dukung,” ujar Mualif ZA, Sekretaris Komisi B DPRD DKI, Senin (15/4).

Meski demikian, Mualif mengusulkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) sebagai garda terdepan pengelolaan perizinan dapat mengoptimalkan fungsi mall pelayanan publik yang sudah berjalan kedalam rencana integrasi tersebut.

“Dengan adanya program tadi, JakEvo itu selama adanya peningkatan pelayanan dan outputnya itu jadi lebih baik, lebih mudah, lebih efisien ya kita mendukung,” terangnya.

Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta telah menyepakati integrasi sistem pelayanan terpadu “JakEvo” dengan Sistem Perizinan Online atau OSS milik Pemerintah Pusat.

Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung segala kemudahan izin berusaha dan berinvestasi yang sedang dibangun oleh Pemerintah Pusat, termasuk meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia.

Selain itu, integrasi diperlukan guna menghindari warga Ibukota yang telah menggunakan JakEvo untuk mengulang kembali proses perizinan ketika menggunakan OSS.

JakEVO memiliki fitur folder berkas sehingga pemohon tidak perlu berulang kali mengunggah berkas persyaratan untuk izin yang berbeda. Aplikasi perizinan besutan Pemprov DKI tersebut juga dilengkapi fitur peta digital sehingga sudah terintegrasi dengan rencana detail tata ruang (RDTR) seluruh wilayah Jakarta.

Fitur ini berfungsi untuk melegalkan kegiatan usaha sekaligus mengendalikan tata ruang Ibukota. Saat ini, JakEVO dan website www.pelayanan.jakarta.go.id melayani 269 jenis izin atau non-izin menjadi kewenangan DPMPTSP DKI Jakarta.

Dengan kata lain, ada pembagian peran antara JakEvo dengan OSS. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih karena sudah disinkronisasikan. OSS menjadi aplikasi untuk masyarakat masuk perizinan, sedangkan proses perizinan menggunakan JakEvo.

Komisi B, lanjut Mualif, berharap Dinas PMPTSP DKI dapat berkoordinasi dengan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mematangkan perencanaan integrasi perizinan tersebut. Sehingga, kemudahan perizinan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Harus benar-benar solid dan harmonis sehingga koordinasinya cepat, dengan siapa person-person yang bertanggung jawab ini harus benar-benar akurat. Jangan sampai berkoordinasi dengan orang atau bagian yang tidak mengerti,” tandas Mualif. (DDJP/alw)