Upaya antisipasi kecelakaan di perlintasan Kereta Api (KA) Stasiun Pondok Jati, Matraman, Jakarta Timur, mendapat perhatian legislator. Pasalnya, kecelakaan kerap merenggut korban jiwa.
Menaggapi hal itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengintegrasikan rambu peringatan sebagai tanda bahaya di lokasi tersebut.
Dengan demikian, masyarakat bisa lebih berhati-hati ketika hendak melintas. Kendati diakui bahwa wilayah tersebut merupakan aset milik Kementerian Perhubungan.
Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo. (dok.DDJP)
Karena itu, perlu sinergitas antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan pemerintah pusat dalam memitigasi kecelakaan di perlintasan KA Statisun Pndok Jati.
“Kenapa tidak kemudian kita melakukan pengintegrasian dan koneksi gitu, paling tidak kita bisa memberikan support info bahwa ini berbahaya,” ujar Rio di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/3).
Selain itu, ungkap Rio, minimnya rambu di lokasi itu berdampak kemacetan panjang. Khususnya saat memasuki waktu keberangkatan sekolah dan kerja.
“Selain berbahaya, di situ juga kalau jam sekolah atau jam kerja itu macetnya bisa hampir satu jam. Padahal pendek jaraknya. Saya yakin ini juga terjadi di banyak tempat di Jakarta,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
“Nah mungkin itu yang bisa menjadi perhatian dan kita anggap itu sebagai fenomena gunung es,” tambah Rio.
Hal senada dikatakan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli.
Ia meminta Dishub DKI segera menindaklanjuti perumusan kebijakan penerapan jaringan pelayanan perkeretaapian di perlintasan KA Stasiun Pondok Jati.
“Di Pondok Jati itu udah berkali-kali viral di media dan kemudian itu kebetulan di Dapil (Daerah Pemilihan) saya,” tegas Taufik.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli. (dok.DDJP)
“Jadi, saya merasa sangat bertanggung jawab atas hal tersebut dan saya minta cukup segera ditindaklanjuti,” tambah politisi PKS.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, telah mengusulkan Kementerian Perhubungan untuk penanganan berupa pemasangan rambu peringatan di lokasi tersebut.
Dalam usulan itu, kata Syafrin, perlintasan Stasiun Pondok Jati merupakan perlintasan ilegal. Nantinya akan ditutup secara permanen.
“Kami sampaikan bahwa karena aksesnya masih terbatas, sehingga ini belum bisa ditutup dalam waktu singkat,” jelas Syafrin.
Selain itu, tambah dia, akan berkoordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian untuk sementara dipasang traffic warning. Akan terdapat tanda berbunyi otomatis ketika kereta api melintas.
“Ini akan menjadi upaya kami PR (pekerjaan rumah) kami untuk ditindaklanjuti. Kemudian kami akan lakukan pengaturan secara penempatan petugas nantinya,” pungkas dia. (apn/df)