Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak dalam bentuk diskon. Khususnya terdapat usaha hotel dan restoran. Hal itu menuai apresiasi dari kalangan legislator di Kebon Sirih.
Insentif pajak bagi usaha perhotelan sebesar 50 persen. Sedangkan usaha restoran sebesar 20 persen.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mengatakan, kebijakan Gubernur Pramono Anung itu patut diapresiasi.
Menurut dia, sudah semestinya Pemprov DKI memberikan dukungan penuh kepada sektor perhotelan dan restoran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian. (dok.DDJP)
“Industri tersebut menjadi penyerap tenaga kerja yang cukup besar dan sesuai dengan demografi masyarakat DKI Jakarta,” ujar Justin, Selasa (26/8).
Insentif pajak itu, sambung Justin, hadir pada waktu yang tepat. Membantu sektor perhotelan dan restoran pulih setelah mengalami tekanan ekonomi.
Ia mencontohkan, tingkat okupansi hotel berbintang sempat anjlok hingga 38 persen pada Maret 2025. Berangsur naik pada Juni. Namun belum mencapai angka ideal.
“Kebijakan strategis berupa pemotongan pajak ini diharapkan membawa dampak positif bagi industri,” tutur Justin.
Kebijakan tersebut, harap politisi PSI itu, dapat mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja. Pelaku usaha juga diharapkan menyesuaikan harga layanan agar lebih terjangkau masyarakat. (red)