Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan, teknis pelaksanaan pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta akan diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD periode 2019-2024. Jika tidak aral melintang, Wagub DKI Jakarta definitif dapat ditentukan bulan Maret mendatang.
Dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) bersama pimpinan fraksi dan komisi di DPRD DKI Jakarta, telah disepakati pemilihan akan dilaksanakan dalam forum rapat paripurna tentang pemilihan Wagub DKI Jakarta.
“Pemilihan sifatnya tertutup. Itu berdasarkan hasil keputusan panitia khusus (Pansus periode 2014-2019),” ujar Pras sapaan karibnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/2).
Dalam Rapimgab, dikatakannya, DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2) besok akan menggelar rapat paripurna pengesahan Tatib. Dalam paripurna itu juga DPRD DKI Jakarta akan memutuskan struktur panitia pemilihan (Panlih) Wagub DKI Jakarta.
“Jadi kita membentuk panitia pemilih, kemudian voting dilaksanakan tertutup. Besok kita rapat paripurna untuk menentukan panitia pemilih,” ungkap Pras.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menjelaskan, mulai hari ini DPRD DKI Jakarta akan mengirimkan surat ke masing-masing fraksi untuk mengusulkan nama perwakilan untuk dimasukkan ke dalam panitia pemilihan Wagub DKI Jakarta.
“Dari fraksi-fraksi untuk mengutus satu orang menjadi anggota panlih, jadi total berjumlah 9, per fraksi satu orang,” terang Taufik.
Sejauh ini, DPRD DKI Jakarta telah memegang dua nama kandidiat Cawagub DKI Jakarta. Masing-masing Ahmad Riza Patria Cawagub dari Partai Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS. Kedua nama itu telah disetujui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan surat rekomendasi pemilihan yang telah dikirimkan ke DPRD DKI Jakarta di akhir Januari 2020.
Teknis pemilihan Wagub untuk diatur dalam Tatib DPRD periode 2019-2024 pun telah direkomendasikan Kementerian Dalam Negeri. Itu sesuai beleid pasal 24 ayat 3 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota yang perlu dipersyaratkan dalam mekanisme pemilihan daerah. Yakni, a. tugas dan wewenang panitia pemilihan; b. tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan; c, persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan; d. jadwal dan tahapan Pemilihan;
e. hak Anggota DPRD dalam Pemilihan; f. penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dalam rapat paripurna; g, jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi; h. penetapan calon terpilih; i. pemilihan suara ulang; dan j. larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon. (DDJP/tim)