Ini Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ APBD Tahun 2023

May 3, 2024 5:04 pm

DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan rekomendasi secara resmi yang berisi catatan hasil dari evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD tahun 2023 dalam rapat paripurna, Jumat (3/5).

Wakil Ketua DPRD DKI Misan Samsuri mengatakan, seluruh rekomendasi terhadap LKPJ APBD tahun 2023 telah melalui pembahasan yang dilaksanakan komisi-komisi sesuai bidang tugas dengan melibatkan mitra terkait.

“Selain mengkompilasi hasil pembahasan komisi-komisi tersebut, juga melakukan penelitian akhir yang kemudian disusun menjadi rekomendasi DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ujar dia.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD DKI Khoirudin menjelaskan, satu di antara evaluasi DPRD Provinsi DKI Jakarta mengenai belum maksimalnya pengelolaan aset oleh Pemprov DKI Jakarta terkait penagihan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) kepada pada pengembang.

Selain itu, menurut dia, masih banyak aset milik Pemprov DKI yang tidak dimaksimalkan karena tak dikelola secara optimal. Padahal bila dikelola maksimal, aset-aset yang dimiliki dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini kan Rp700 triliun se-DKI Jakarta yang punya potensi besar untuk meningkatkan PAD. Kalau tercatatnya aja belum benar, kalau masih sengketa, bagaimana bisa meningkatkan PAD? Harus ada ketegasan dari Pemerintah,” ungkap dia.

Rekomendasi dari lima komisi dibacakan langsung oleh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Neneng Hasanah.

Pertama, rekomendasi dari Komisi A Bidang Pemerintahan. Yakni, Pemprov DKI Jakarta diminta tegas kepada para pengembang yang belum menyerahkan Fasos Fasum sebagai kompensasi atas izin usaha.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih tegas dalam melakukan penagihan kewajiban pengembang dengan mengenakan sanksi tegas kepada pengembang yang belum menyerahkan kewajiban pengembang pemegang surat izin penunjukan penggunaan tanah atau SPPT dengan tidak menerapkan izin-izin yang diperlukan dalam kegiatan usahanya,” tutur Neneng.

Sedangkan Komisi B bidang perekonomian merekomendasikan agar Pemprov DKI Jakarta mampu membuat program yang dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat.

“Pada LKPJ Tahun 2023 belum menunjukkan indikator manfaat yang diterima oleh masyarakat secara terukur, masih terbatas pada tingkat penyerapan anggaran saja,” ungkap Neneng.

Sementara itu, Komisi C bidang keuangan mengapresiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Biro Hukum yang telah mengawal proses penyusunan revisi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hingga tuntas.

“DPRD Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi kinerja eksekutif dalam hal ini Bapenda dibantu oleh Biro Hukum yang telah mengawal proses penyusunan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui berbagai tahapan,“ tandas Neneng.

Selanjutnya, Komisi D bidang bidang pembangunan dan lingkungan hidup, merekomendasikan agar Pemprov merespons cepat setiap keluhan dari masyarakat. Tujuannya agar setiap persoalan dapat selesai dengan tuntas dalam kurun waktu cepat.

“DPRD Provinsi DKI Jakarta mengingatkan penanganan cepat tanggap terhadap permasalahan infrastruktur di Jakarta agar dapat diakses dan dilaksanakan secara merata serta berkeadilan oleh seluruh masyarakat,” ucap Neneng.

Terakhir, Komisi E bidang kesejahteraan rakyat merekomendasikan agar Pemprov DKI melakukan pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang dekat dengan wilayah padat penduduk. Sehingga dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat.

“DPRD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan pembangunan RPTRA yang dekat dengan wilayah padat penduduk. Salah-satunya pembangunan RPTRA di bawah rel kereta api dengan bekerja sama dengan PT KAl,” tandas Neneng. (DDJP/yla/bad/gie)