Ini Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Usulan Revisi Perda BUMD DKI

June 15, 2021 6:30 pm

Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pandangannya atas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (15/6).

Keempat Raperda tersebut yakni Perda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroda), Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Perseroda), Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, dan Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Jaya.

Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangannya menyambut baik usulan tersebut. Hanya saja, PDI Perjuangan meminta agar Pemprov DKI meminta penjelasan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS) akan menggunakan lahan dalam rangka penugasan pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu (KOT). Dimana, akan ada penambahan PMD berupa 5 (lima) bidang tanah seluas 231.452 m2 dengan total Rp5,95 triliun.

“Mohon penjelasan mengenai perhitungan nilai atas tanah seluas 231.452 m2 sebesar Rp5,95 triulun apakah menggunakan standar NJOP atau harga pasaran, atau ketentuan lain yang sah atau nilai harga kompromi yang tidak saling memberikan PT Jakpro maupun pemerintah daerah,” kata Gilbert Simanjuntak, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI.

Fraksi Partai Gerindra dalam salah satu butir pandangannya meminta agar PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) mampu menyumbang PAD yang signifikan mengingat perubahan bentuk status menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) yang akan merubah jauh lebih besar modal perusahaan dari Rp750 miliar menjadi Rp2,933 triliun.

“Maka setelah adanya perubahan atau peningkatan PMD, Jakarta Tourisindo harus fokus tidak hanya bergerak di bidang perhotelan semata. Tapi meluaskan pengembangan usahanya di bidang tourism, yakni diantaranya bergerak dan berkreasi dalam promosi potensi wisata MICE yang ada di wilayah DKI Jakarta,” sambung Adnani Taufiq, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI.

Selanjutnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam pandangannya mendorong Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM Jaya) terus fokus pada tujuan pendirian perusahaan. Yakni, pemenuhan air minum untuk kebutuhan masyarakat Jakarta dengan tetap berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan hanya berorientasi pada profit, pendapatan perusahaan yang mencapai Rp2,9 triliun pada 2019 dan hanya turun 10% akibat pandemi di tahun 2020 harusnya diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan. Sehingga tidak ada lagi keluhan dari pelanggan yang menyatakan air PAM tidak mengalir atau alirannya kecil,” ucap Israyani, Anggota Fraksi PKS DPRD DKI.

Fraksi Partai Demokrat dalam pandangannya menilai dalam usulan Perubahan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Limbah Jaya (PAL Jaya) tidak terdapat usulan Perubahan modal dasar perusahaan. Dimana modal dasar tetap sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2014 yakni sebesar Rp2,97 triliun dengan modal disetor Rp822,98 miliar.

“Terkait dengan hal tersebut Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan rencana bisnis dari PAL Jaya. Mengingat PAL Jaya memiliki target RPJMD untuk meningkatkan cakupan pelayanan air limbah menjadi 26,44% pada tahun 2022,” terang Nur Afni Sajim, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI.

Kemudian, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pandangannya menilai pelaksanaan restrukturisasi dalam empat Raperda BUMD harus dilandasi dengan misi dan urgensinya. Pasalnya dengan memperbesar modal dasar akan menjadi dua konsekuensi besar dari sisi anggaran, yaitu realisasi hak rakyat dalam APBD akan terkurangi dan dengan kemampuan modal dasar perusahaan yang semakin menguat.

“Akan lebih banyak lagi rencana pembangunan yang seharusnya dilaksanakan oleh dinas namun dialihkan secara ad hoc oleh eksekutif kepada BUMD. Maka ini akan semakin menyimpang dari aturan pembangunan yang baku tentang SKPD yang merupakan satuan kerja utama dalam pelaksanaan RKPD,” ungkap Syahroni, Anggota Fraksi PAN DPRD DKI.

Fraksi PSI dalam pandangannya mengingatkan kepada Pemprov DKI bahwa BUMD adalah entitas yang menjadi akselerator pemerintah kepada masyarakat. Sehingga, masing-masing BUMD pengusul perubahan bentuk badan hukum nantinya wajib menghadirkan trobosan yang efektif untuk peningkatan layanan masyarakat ataupun potensi pendapatan daerah.

“Bentuk badan usaha diharapkan dapat memberikan memberikan fleksibilitas bagi daerah untuk dapat berinovasi dan mempercepat pemenuhan kebutuhan masyarakat dan menghasilkan tambahan bagi daerah,” sambung Eneng Malianasari, Anggota Fraksi PSI DPRD DKI.

Selanjutnya, Fraksi Partai NasDem dalam pandangannya mengingatkan agar perubahan modal dasar terhadap empat BUMD memperhatikan kondisi keuangan daerah terkini. Pasalnya, Fraksi NasDem melihat kondisi keuangan saat ini berpotensi mengalami defisit anggaran ataupun masih adanya beban pengembalian pinjaman daerah melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah pusat.

“Oleh karena itu Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta mengingatkan kepada saudara Gubernur agar secara bijaksana dapat mengalokasikan APBD Provinsi DKI Jakarta kepada program yang tepat guna, dan saat ini dapat dirasakan manfaatnya bagi warga Jakarta dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” tutur Abdul Azis Muslim, Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD DKI.

Fraksi Partai Golkar dalam pandangannya menilai perubahan badan hukum dan modal dasar perlu diselaraskan dengan analisa kebutuhan anggaran yang tepat. Seperti, proyek jangka panjang pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jatiluhur I sebesar Rp2,878 triliun yang dieksekusi PAM Jaya mulai 2019 hingga 2030.

“Dengan tambahan investasi modal yang cukup besar ini, diharapkan ada jaminan-jaminan yang diberikan dalam pemenuhan modal itu,” ungkap Basri Baco, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI.

Terakhir, Fraksi PKB-PPP dalam salah satu butir pandangan menyatakan bahwa usulan keempat Raperda BUMD DKI dapat disetujui untuk dibahas lebih lanjut oleh Dewan bersama dengan jajran eksekutif sesuai aturan yang berlaku.

“Namun demikian perlu kami ingatkan kembali teman-teman yang berkiprah mengelola BUMD, baik komisaris direksi maupun karyawannya bahwa PMD tersebut adalah uang warga Jakarta yang mereka investasikan di BUMD DKI Jakarta. Dengan harapan agar BUMD bekerja sebaik-baiknya melayani kepentingan seluruh warga Jakarta,” tandas Yusuf, Sekretaris Fraksi PKB-PPP DPRD DKI. (DDJP/alw/oki)