Ini Pandangan Fraksi di DPRD DKI Pada Usulan Pembahasan Empat Raperda

October 25, 2023 8:44 pm

Daerah Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinisi DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap usulan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (25/10).

Masing-masing yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI dalam pandangannya meminta Pemprov DKI mengutamakan ketersediaan kebutuhan pangan tidak hanya difokuskan pada sektor pertanian. Namun potensi kelautan juga mampu menjadi salah satu komponen dalam pemenuhan pangan lokal.

“Jika kita berkomitmen untuk menjaga ekologi kelautan serta menguatkan kemampuan para nelayan, maka kebutuhan dasar akan protein hewani di DKI Jakarta khususnya dari perikanan bisa terpenuhi serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di DKI Jakarta,” ujar Hardiyanto Kenneth, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Rabu (25/10).

Selanjutnya, untuk Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) meminta Pemprov DKI untuk mengatur peningkatan peran dan fungsi LMK sebagai mitra Pemerintah di tingkat Kelurahan.

“Perubahan Masa Bhakti Anggota LMK dari selama tiga tahun menjadi lima tahun dan hal-hal yang bersifat tekhnis lainnya perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota LMK, Panitia Pemilihan Bakal Calon (PPBC) LMK, maupun terkait Ketentuan Peralihan akan kami eksplorasi dan satupadukan dalam rapat-rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini,” ucapnya.

Terhadap Raperda tentang tentang Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil meminta Pemprov DKI mempersiapkan aturan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada)

Kemudian, untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemprov DKI diminta untuk melakukan terobosan strategis mengenai pemanfaatan teknologi digital. Sehingga dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak.

“Dengan memaksimalkan teknologi digital, proses pelaporan, penghitungan, hingga pembayaran pajak bisa menjadi lebih efisien, transparan, dan akurat. Selain itu, hal ini juga dapat mengurangi potensi kesalahan manual dan memperkecil ruang bagi praktik-praktik penghindaran pajak,” ucap Kenneth.

Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi DKI Jakarta pada pandangannya terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan meminta Pemprov DKI untuk meningkatkan kemandirian pangan yang aman dan bermutu.

“Maka perlu dikembangkan pola produksi pangan dengan memanfaatkan lahan produktif yang ada serta lahan terlantar, sekaligus usaha pertanian perkotaan modern berteknologi tinggi yang ramah lingkungan,” ujar Syarifudin, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKIJakarta.

Terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) meminta Pemprov DKI tidak hanya melaksanakan pembangunan yang sudah menjadi program pemerintah. Namun juga mendengar aspirasi masyarakat melalui para tokoh yang terhimpun dalam anggota LMK.

Pada Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, peran RT dan RW diminta untuk ditingkatkan untuk meminimalisir munculnya persoalan seperti terorisme atau perilaku kejahatan lainnya.

Lalu terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemprov DKI diminta melakukan pembahasan secara optimal, dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Salah satu sumber baru pungutan pajak bagi Pemprov DKI Jakarta atas pajak kendaraan bermotor yang selama ini pungutan pajaknya ditarik oleh pemerintah pusat. Oleh karenanya, segera mungkin diperkuat,” tutur Syarifudin.

Selanjutnya, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan meminta agar Pemprov menguatkan pengaturan dalam menghadapi ancaman krisis pangan dan perubahan iklim yang berpengaruh terhadap penyediaan pangan.

“Untuk itu Fraksi PKS meminta agar pada pasal 5 tentang penyediaan pangan ditambahkan tentang pengelolaan pangan berlebih sebagai bagian dari penyediaan pangan,” ujar Israyani, anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Pemprov DKI diminta memperhatikan beberapa aspek, salah satunya menyetujui perubahan masa jabatan anggota LMK dari tiga tahun menjadi lima tahun sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 18 Tahun 2018 bahwa masa jabatan anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lima tahun.

Terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pemprov diminta tidak menghilangkan peran dalam menjaga perlindungan data pribadi warga Jakarta.

Lalu terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemprov DKI Jakarta diminta mengoptimalkan penerimaan dari pajak alat berat. Mengingat penggunaan alat berat seringkali bersifat lintas daerah.

“Penggunaan alat berat yang banyak dilakukan di Jakarta seiring dengan Jakarta yang terus berkembang menjadikan potensi penerimaan dari pajak alat berat ini cukup menjanjikan untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah,” kata Israyani.

Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta pada pandangannya terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan meminta Pemprov agar menjamin ketersediaan pangan melalui program bantuan untuk penduduk yang rawan pangan.

“Kami berharap berbagai permasalahan yang terkait dengan penyelenggaraan sistem pangan di DKI Jakarta dapat dikelola dengan lebih baik serta dapat menjamin terpenuhinya tiga pilar ketahanan pangan yakni, ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan,” ujar Neneng Hasanah, anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta.

Pandangan terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Pemprov diminta mendetailkan indikator yang dianggap penting sebagai dasar pemenuhan kriteria persyaratan untuk menjadi anggota.

Fraksi Demokrat mendukung pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil karena dinilai sudah tidak relevan.

“Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 maka ketentuan lain yang mengatur administrasi kependudukan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya dan berlaku sebagai landasan hukum pelaksanannya,” ucap Neneng.

Selanjutnya, Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta pada pandangannya terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meminta Pemprov DKI agar melakukan kajian yang mendalam, dan komprehensif. Hal tersebut bertujuan agar keterbatasan waktu pembahasan tidak sampai menghilangkan substansinya.

“Salah satu landasan filosofis yang harus diakomodasi dalam regulasi perpajakan adalah bahwa pajak dipungut dengan tujuan yang sangat jelas, yaitu memajukan kesejahteraan umum sehingga semua pengaturan tidak selayaknya bertentangan dengan tujuan tersebut,” ujar Bambang Kusumanto, Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta.

Lalu terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Fraksi PAN meminta Pemprov DKI mengutamakan beberapa aspek, seperti aspek produksi, distribusi, serta pola kosumsi secara merata dengan harga yang terjangkau. Dengan harapan ketersediaan pangan cukup bagi seluruh penduduk.

“Bahwa terpenuhinya kebutuhan pangan untuk masyarakat Jakarta merupakan sebuah significant goal. Sebab, Jakarta adalah barometer kebutuhan pangan nasional, apalagi pangan merupakan kebutuhan pokok yang sangat mendasar,” katanya.

Terkait Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pempeov diminta melakukan penertiban dokumen penduduk pendatang yang didukung beberapa faktor diantaranya dukungan dari pemerintah, koordinasi yang baik antar instansi, kinerja petugas kelurahan dan RT ataupun RW.

Lalu terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) meminta Pemprov serius dalam melakukan pembahasan dan mengatur kebutuhan anggota demi meningkatkan kualitas kinerja.

“Berkaitan dengan adanya ketentuan yang belum menjamin kepastian hukum yang dapat membuat kinerja anggota LMK menjadi kurang optimal. Ini perlu dilakukan pembahasan yang serius,” kata Bambang.

Selanjutnya, Fraksi Partai PSI DPRD DKI Jakarta dalam pandanganya terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meminta Pemprov DKI untuk menaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai instrumen dalam mengurangi minat masyarakat memiliki kendaraan bermotor.

“Dalam Raperda ini, Pemprov menerapkan tarif PKB tertinggi sebesar 6%, padahal dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), memberikan ruang bagi daerah untuk menetapkan tarif PKB hingga 10%,” ujar William Aditya Sarana, Ketua Fraksi PSI DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Pemprov diminta mengatur konsep dana abadi pangan untuk memastikan ketahanan pangan terutama untuk masyarakat rentan.

Terhadap Raperda tentang Tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil, Pemprov diminta menyiapkan regulasi administrasi kependudukan pasca Jakarta bukan lagi sebagai Ibu Kota Negara.

Lalu terhadap Raperda tentang Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Pemprov diminta melakukan sinkronisasi regulasi setelah Jakarta tidak lagi menyandang status Ibu Kota Negara yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara yang menyatakan bahwa ibu kota pindah ke IKN.

“Perlu kiranya melakukan sinkronisasi regulasi untuk mewujudukan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang modern dan kota global, hal ini diperlukan dukungan budaya digital hingga tingkat LMK,” kata William.

Selanjutnya, Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta dalam pandanganya terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan meminta Pemprov mengutamakan Penyelenggaraan Sistem Pangan Berkelanjutan (PSPB).

“Karena kualitas konsumsi pangan belum baik yang diindikasikan oleh relatif rendahnya skor pola pangan harapan, stabilitas dan kesenjangan harga antar waktu dan wilayah masih menjadi kendala dalam rangka menjaga dan mengendalikan inflasi,” ujar Wibi Adriano, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta.

Terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Pemprov DKI diminta mwmbuat aturan agar seluruh anggota LMK tidak rangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lain ataupun partai politik.

Terkait Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, meminta Pemprov menyiapkan aturan untuk Jakarta menjadi kota Global selepas menyandang status Ibukota Negara.

Lalu terkait Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pemprov didorong membuat aturan Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi. Sebab didalam Undang Undang HKPD Tahun 2022 mengatur tentang pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas sanksi pajak dan retribusi.

Selanjutnya Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan perencanaan jangka panjang yang holistik untuk mengatasi tantangan dan memastikan bahwa sistem ketahanan pangan di DKI Jakarta dapat terus berjalan dengan baik.

“Saat ini DKI Jakarta dihadapkan pada berbagai tantangan dalam mencapai ketahanan pangan yang berkelanjutan, termasuk perubahan iklim, ketergantungan pada pasokan pangan dari luar provinsi, dan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat,” ujar Jamaludin, Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta.

Kemudian dalam pandangannya mengenai Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) meminta Pemprov DKI Jakarta menjamin kepastian hukum dan honor agar lebih efektif dan efesien dalam penyelenggarannya.

Terkait Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil meminta Pemprov DKI agar dapat menyelaraskan database kependudukan, terutama terkait dengan bantuan sosial yang selama ini sering terjadi ketidakcocokan data yang dimiliki oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dengan keadaan di lapangan.

Selanjutnya mengenai Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemprov diminta menyempurnakan peraturan dan meningkatkan pendapatan daerah sebagai unsur perbaikan kualitas layanan di masyarakat.

“Pembayaran yang diberikan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk imbalan penyediaan fasilitas agar lebih baik sehingga ada keseimbangan dari manfaat pajak dan retribusi, antara kewajiban dan hak harus seimbang,” tutur Jamaludin.

Terakhir Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan meminta Pemprov DKI Jakarta membangun ketahanan pangan di seluruh wilayah, sehingga setiap individu warga Jakarta dapat tercukupi jumlah dan kualitas kebutuhan pangannya.

“Raperda ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa seluruh penduduk yang tinggal di DKI Jakarta tidak mengalami kendala dalam upaya memenuhi kuantitas serta kualitas pangan sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya,” ujar Jamaludin Lamanda, anggota Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta.

Selanjutnya dalam pandangannya terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Pemprov diminta membuat aturan agar tidak ada anggota yang rangkap jabatan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 ayat 5 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Terkait Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pemprov diminta mempersiapkan 11.350.328 data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang baru setelah status Jakarta tidak lagi menyandang sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI).

Selanjutnya terhadap Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pemprov diminta meningkatkan target penerimaan dari hasil pengelolaan aset seperti lahan, dan gedung yang dikerjasamakan dengan pihak swasta melalui sistem sewa atau lainnya.

“Kami menilai target penerimaan yang dipatok selama ini relatif kecil bahkan tidak mencapai 0,1% dari total nilai aset yang dimiliki Pemprov yang mencapai lebih dari Rp450 trilun. Kami minta mulai tahun 2024 Pemprov DKI Jakarta mematok target penerimaan menjadi minimal 0,1% dari total nilai aset diatas,” tandas Jamaludin Lamanda. (DDJP/apn)