Ini Pandangan Fraksi Atas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

June 26, 2019 9:45 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Rabu (26/6).

Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya menyambut baik terobosan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mengurangi beban TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat dengan teknologi terbaik dan ramah lingkungan di Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA).

“Namun yang tak kalah pentingnya membangun kesadaran dan disiplin masyarakat termasuk para pengusaha serta kelembagaan agar tidak memproduksi sampah secara berlebihan dan tidak membuang sampah diluar tempatnya,” ujar Ellyzabeth CH Mailoa, Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI di gedung DPRD DKI Jakarta.

Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya menyampaikan, Perda baru tentang pengelolaan sampah sudah seyogyanya mengatur mengenai rancangan teknologi pemilah sampah dalam volume besar. Dengan teknologi tersebut diharapkan sampah yang ada dapat dipisahkan sesuai karakter atau jenisnya akan dapat memudahkan dilakukan pemprosesan akhir sesuai jenis sampahnya.

“Sebagai contoh, sampah jenis organik untuk diolah menjadi energi alternative dan untuk menjadi kompos, sampah jenis anorganik untuk didaur ulang, untuk dimusnahkan, untuk dijual secara aman dan legal dan sebagainya. Hal ini penting mengingat inti masalah sampah adalah soal pemilahan,” terang Jimmy Alexander Turangan, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta.

Sementara itu, Fraksi Demokrat-PAN DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya menilai bahwa permasalahan sampah memang harus ditangani dari hulu sampai ke hilir. Lalu dari sumber sampah (rumah tangga/industri) sampai ke FPSA dan TPST.

“Namun dalam muatan materi revisi Perda Nomor 3 tahun 2013 tersebut, terlihat bahwa revisi Perda lebih ditekankan untuk melakukan pembenahan di proses akhir pengolahan sampah di ITF/FPSA. Padahal, sampah akan lebih mudah di proses apabila volume sampah dapat dikurangi secara masif dan sampah sudah terpilah secara baik,” ungkap Bambang Kusumanto Sekertaris Fraksi Demokrat-PAN DPRD DKI.

Fraksi Partai PKS DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya mendukung adanya perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah yang bertujuan untuk mengurangi produksi sampah dan mengurangi beban pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

“Jika tidak dilakukan langkah terobosan yang didukung dengan payung regulasi, dikhawatirkan Jakarta akan semakin ditimbun oleh sampah, beban TPST yang ada juga semakin besar dan lingkungan akan semakin tercemar. Upaya mengurangi beban pengolahan sampah oleh TPST Bantargebang diperlukan agar daur hidup (lifetime) TPST Bantargebang ini bisa semakin panjang,” terang HM Subki, Anggota Fraksi PKS DPRD DKI.

Kemudian, Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya menyampaikan bahwa fasilitas pengelolaan sampah antara (FPSA) adalah fasilitas pengelolaan sampah untuk mengurangi sampah melalui perubahan bentuk, komposisi, karakteristik dan jumlah (baik volume maupun berat) sampah dengan menggunakan teknologi pengelolaan sampah yang tepat guna, teruji dan ramah lingkungan.

“Dalam pemahaman Fraksi PPP fasilitas ini berbentuk alat yang dapat digunakan. Yang menjadi pertanyaan adalah alat atau media ini bekerja dan berada di tempat atau mobaile,” ujar Suwaji Fahrur Rozi, Anggota Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta.

Selanjutnya, Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya berpendapat bahwa Eksekutif selalu berwacana terkait dengan ITF di DKI Jakarta.

“Kami berharap agar ITF dapat segera terwujud sehingga volume sampah yang jumlahnya sebanyak 7.700 M3 ton per hari dapat tertangani dengan baik,” terang Syarifuddin, Wakil Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI.

Fraksi Partai Golkar dalam pandangannya menilai bahwa sampah harus dilakukan prinsip pemilahan “life circle” sampah yang berupa “reduce” (mengurangi), “reuse” (menggunakan ulang), dan “recycle” (mendaur ulang) dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Selain itu, tempat pembuangan akhir sampah adalah salah satu tempat penghasil gas metan yang menyebabkan efek rumah kaca, sumber penyakit, dan pada umumnya ditentang oleh masyarakat setempat,” ungkap Taufik Azhar, Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD DKI.

Lalu, Fraksi Partai PKB DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya menyampaikan bahwa masih harus mempertimbangkan dan mengkaji kembali, utamanya jika ingin melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam pengadaan maupun pengoperasian pengolahan sampah dengan Badan Usaha baik BUMD maupun swasta.

“Kami melihat perusahaan yang ditunjuk sebagai pihak lain masih belum memenuhi beberapa persyaratan dalam melakukan pengelolaan tersebut, selain itu dalam pembiayaan yang akan diberikan dapat menambah beban belanja daerah terutama dalam Biaya Pengelolaan Sampah. Jadi seharusnya pembenahan pengelolaan sampah harus menjadi prioritas utama yang segera ditindaklanjuti dengan serius oleh Pemprov DKI Jakarta,” ujar Mualif ZA, Wakil Ketya Fraksi PKB DPRD DKI.

Terakhir, Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya berpendapat bahwa Raperda tersebut memang perlu ada perubahan mengingat perkembangan dan kebutuhan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lainnya.

“Disisi lain, hasil kajian Perda di maksud dan Raperda Perubahan cukup membantu memahami dan kami tetap berprinsip bahwa peraturab daerah yang dibuat adalah untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta yang lebih baik dan bermartabat yang menjadi catatan kami,” tandas Abdul Azis Muslim, Anggota Fraksi Nasdem DPRD Provinsi DKI. (DDJP/ans/oki)