Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DPRD DKI Jakarta memastikan akan terus memproses pengisian kekosongan kursi Wagub sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Jadwal tersebut terdiri dari pembahasan draf tata tertib (tatib) pemilihan Wakil Gubernur pada 11-13 Juni 2019, mengkonsultasikan Rancangan Tata Tertib dalam rapat pimpinan dewan pada 17 Juni 2019, penyempurnaan Rancangan Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur pada 18-19 Juni, dan 24-25 Juni 2019 serta Konsultasi Rancangan Tata Tertib dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 26 Juni 2019.
Kemudian, Pansus DPRD akan merancang pembentukan Panita Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Gubernur DKI, proses verifikasi berkas Cawagub dan Konsultasi dengan KPUD Provinsi DKI Jakarta pada awal Juli 2019, selanjutnya dilanjutkan dengan pemaparan visi-misi Cawagub, dan diakhiri proses pelaksanaan pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI dari Partai Politik pengusung dengan sistem voting yang wajib dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Jadi time schedule kita sudah ada, sehingga rapat untuk memutuskan jadwal itu dimulai hari ini,” ujar Mohamad Ongen Sangaji, Ketua Pansus Pemilihan Wagub DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI, Selasa (11/6).
Dengan jadwal tersebut, ia menargetkan penetapan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan 2017-2022 akan diumumkan dalam sidang paripurna DPRD paling lambat 17 Juli 2019.
“Mudah-mudahan semua ini tetap berjalan dengan lancar baik dan sesuai yang diharapkan masyarakat Jakarta,” terangnya.
Ongen memastikan pihaknya akan konsisten berpedoman terhadap aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penyempurnaan draf tata tertib (Tatib) yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Semua tentu tidak akan lepas dari aturan, oleh karena itu Pansus ini akan mengacu kepada aturan dan mengikat semua orang yang ada di Pansus kemudian mengikat semua orang yang ada di DPRD. Sehingga prosesnya ini akan berjalan dengan lancar,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)