Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memberikan sejumlah catatan sebagai evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD tahun 2022. Lima komisi menyampaikan catatan tersebut dalam rapat Badan Anggaran (Banggar).
Komisi A DPRD DKI Jakarta dalam salah satu evaluasinya mendorong Pemprov DKI untuk dapat memberikan sanksi tegas kepada pengembang yang belum juga menyerahkan kewajiban penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).
“Komisi A merekomendasikan kepada Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan dengan mencabut ataupun tidak menerbitkan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kepada pengembang pelanggar,” ujar Mujiyono, Ketua Komisi A di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Selanjutnya Komisi B dalam salah satu catatannya meminta Pemprov DKI mengevaluasi rencana kenaikan tarif TransJakarta (TJ) serta memperluas rute yang terintegrasi, dengan harapan dapat menjangkau warga lebih banyak lagi, khususnya yang berbatasan dengan wilayah penyangga.
“Komisi B memberikan rekomendasi agar Dinas Perhubungan mengkaji ulang untuk rencana kenaikan tarif dan kemungkinan menggratiskan biaya tiket perjalanan dengan harapan dapat mengalihkan banyak pengguna kendaraan pribadi ke moda transportasi umum, khususnya ke TransJakarta,” ucap Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail.
Kemudian Komisi C merekomendasikan agar Pemprov DKI dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar lebih cermat dalam menetapkan target pendapatan pajak daerah. Pasalnya dari 13 jenis pajak, hanya lima yang mencapai target. Sedangkan delapan jenis pajak lainnya masih dibawah target, atau tidak mampu mencapai 90%.
Masing-masing yakni Pajak Restoran 84,76%, Pajak Reklame 87,67%, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 80,45%, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 77,46%, Pajak Hiburan 53,28%, Pajak Penerangan Jalan 63,23%, Pajak Air Tanah 64,59%, dan Pajak Parkir 30,73%.
“Melakukan penghitungan target pajak daerah yang lebih logis dan realists berdasarkan potensi Pajak Daerah yang lebih riil atau nyata dilapangan, khususnya untuk capaian target pajak daerah yang kinerjanya masih dibawah 70%,” ungkap Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi.
Lalu Komisi D dalam salah satu rekomendasinya meminta Pemprov DKI Jakarta menggunakan lahan aset milk Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) yang belum dimanfaatkan untuk dibangun ruang terbuka hijau (RTH) ataupun taman. Sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai ruang interaksi sesuai amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penataan Ruang.
“Seperti di wilayah Sunter Agung, Pulogebang, Cakung, Penggilingan, Cikoko, dan Pengadegan. Sehingga tidak perlu melakukan pembebasan lahan baru,” kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmuda.
Terakhir, Komisi E DPRD DKI Jakarta dalam salah satu catatannya merekomendasikan agar Dinas Pendidikan lebih optimal dalam mempersiapkan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sehingga tidak ada lagi keluhan dari calon orang tua siswa yang merasa kesulitan saat melakukan pendaftaran.
“PPDB 2023 agar dipersiapkan lebih baik,” tutur Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria.
Dengan demikian, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berharap catatan yang disampaikan lima Komisi dapat menjadi tolak ukur untuk meningkatkan kembali kinerja seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mitra kerja tahun berikutnya.
“Maka disepakati bahwa DPRD akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur memgenai LKPJ tahun 2022 pada rapat paripurna 17 April 2023,” tandasnya. (DDJP/gie)