Infrastruktur Terpadu Jadi Konsep Besar Raperda Jaringan Utilitas

December 13, 2022 9:24 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta kembali mendalami usulan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Terintegerasinya seluruh jaringan akan menjadi konsep besar dalam pembahasan Raperda tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyampaikan, pembenahan jaringan udara yang ada selama ini di Jakarta akan fokus untuk masuk ke dalam jaringan terpadu (dalam tanah) yang akan disediakan pemerintah.

“Jadi ada keinginan untuk memadukan semua sarana utilitas yang ada,” ujarnya usai menggelar rapat pembahasan Raperda di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/12).

Pantas menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas yang ada saat ini perlu mendapat penyegaran dari sisi kewenangan dan kewajiban pihak swasta dalam menyelenggarakan pelayanan bagi masyarakat. Dengan begitu, revisi Perda menjadi bagian dari keseriusan pemerintah dalam penataan kota serta demi mewujudkan visi dan misi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.

Dalam pembahasan kedepan, sambung Pantas, Bapemperda DPRD DKI Jakarta akan meleibatkan banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait mengingat luasnya ruang lingkup kewenangan. Seperti Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dan BUMD DKI Jakarta.

“Karena ini beririsan juga dengan beberapa perangkat yang ada termasuk juga dengan perangkat pemerintah pusat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho berharap revisi Perda tentang Jaringan Utilitas ini dapat menjadi dasar aturan yang jelas bagi pembangunan kota kedepan. Terlebih DKI Jakarta diproyeksikan akan menjadi pusat ekonomi dan bisnis.

“Harapan kita DKI ini kan, selain masih jadi ibu kota sekarang besok kan akan jadi ibu kota yang global dan smartcity.” ujar Hari. (DDJP/apn)