Implementasikan Ingub, Setwan DPRD DKI Gunakan Transportasi Umum

April 30, 2025 3:54 pm

Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Augustinus turut menggunakan transportasi umum untuk mengimplementasikan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan umum setiap Rabu. Jakarta, (30/4). Sejumlah ASN di lingkungan Sekretariat DPRD DKI Jakarta turut pula menjalankan Ingub tersebut menggunakan berbagai transportasi umum di Jakarta. Pelaksanaan Ingub tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan emisi gas buang di Jakarta. (DDJP/asa)