Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bun Joi Phiau meminta seluruh Rumah Potong Hewan (RPH) menaati prosedur tentang pembuangan limbah hewan kurban.
Ia mengimbau Dinas Lingkungan Hidup (LH) serta Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) bisa mengawasi RPH yang menjadi tempat penyembelihan hewan kurban selama momentum Iduladha.
“Pemprov melalui Dinas LH dan KPKP harus memantau RPH yang akan digunakan sebagai tempat pemotongan hewan kurban besok,” ujar Bun, Kamis (5/6).
Politisi PSI itu meminta RPH membuang limbahnya ke tempat-tempat semestinya atau dikubur. Tidak diperkenankan membuang di saluran air.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bun Joi Phiau. (dok.DDJP)
“Jangan sampai ada RPH yang membuang limbah-limbah dari proses pemotongan hewannya ke sungai karena bisa mengakibatkan polusi air nantinya,” ungkap Bun.
Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
Dia menjelaskan, pemotongan hewan kurban harus memiliki akses terhadap air bersih yang memadai untuk melakukan pembersihan dan desinfeksi setelah penyembelihan.
“Artinya, di sini ada kewajiban untuk menjaga higenitas atau kebersihan yang menyangkut kesehatan masyarakat di sekitar RPH itu,” kata Bun.
Karena itu, dinas terkait harus melakukan pendekatan humanis dan menggencarkan sosialisasi mengenai tata cara penanganan limbah hasil pemotongan hewan kurban di seluruh RPH.
“Harapannya, semua RPH bisa mengetahui dan menjalankan prosedur penyembelihannya dengan baik,” tukas Bun. (gie/df)