jelang Idul Adha 1446 Hijriah, Komisi A DPRD DKI Jakarta mengimbau para pedagang hewan kurban menggunakan lokasi yang telah memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Baik melalui kelurahan atau kecamatan.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan lokasi-lokasi khusus untuk penjualan hewan kurban.
Secara teknis, lokasi khusus lebih layak dari segi sanitasi, lalu lintas, dan dampak lingkungan. Dibandingkan dengan berjualan menggunakan fasilitas umum seperti trotoar, taman kota, hingga jalur hijau.
Selain itu, lokasi telah memenuhi persyaratan teknis seperti keamanan, kebersihan, dan fasilitas yang memadai. Sehingga aktivitas jual beli hewan kurban dapat tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu. (dok.DDJP)
Pada 2024, terdapat lebih dari 200 titik lokasi resmi yang disiapkan melalui koordinasi Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta dengan walikota dan kecamatan.
“Saya mengimbau para pedagang hewan kurban untuk tidak menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan taman kota untuk berdagang. Kita semua tentu ingin Jakarta tertib, aman, dan bersih,” ujar Kevin saat dihubungi, Selasa (3/6).
Masih banyaknya aktivitas jual beli hewan kurban yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar, taman, dan fasilitas umum, tentu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 25 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan trotoar, jalan, dan fasilitas umum lainnya untuk berdagang atau berjualan.
Penggunaan trotoar untuk berjualan juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi itu mengatur bahwa trotoar harus digunakan untuk pejalan kaki.
“Kita paham bahwa Iduladha adalah waktu penting, tapi kepentingan ibadah dan ekonomi harus tetap berjalan beriringan dengan ketertiban kota,” tutur Kevin.
Untuk itu, Kevin mengimbau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, walikota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggencarkan pengawasan dengan pendekatan humanis dan solutif.
Sebab, pengawasan tidak cukup hanya saat pelaksanaan. Namun, harus dimulai jauh-jauh hari dengan sosialisasi, pendataan pedagang, dan penyediaan alternatif lokasi berjualan. (yla/df)